Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Minggu, mengatakan penyuluhan dan penerangan hukum itu dalam program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum).
"Kegiatan itu dilaksanakan di Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Kota Bitung," kata Theo.
Ia mengatakan adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum yang disampaikan oleh Tim Kejati Sulut, terkait Pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007.
Pada saat itu ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan perdagangan orang ini agar supaya jemaat yang hadir mendengarkan penyuluhan ini dapat mengetahui dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut.
Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Masyarakat diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada di lingkungan sekitar, yang mengiming-iming pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan di luar daerah.
Namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan ditempat-tempat hiburan atau klub malam.
Padahal anak-anak dari bapak-ibu mungkin masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.
"Dengan penyuluhan diharapkan bapak, ibu, pemuda dan remaja gereja punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku TPPO tersebut," katanya.
Theo mengatakan pada saat itu, Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Nafiri Bitung Pdt. Rini Adriani Tinihada, MTh, menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah memilih jemaat GMIM Nafiri Bitung sebagai tempat untuk diadakan kegiatan penyuluhan hukum program Binmatkum.
Tim penyuluhan dan penerangan jukum program Binmatkum Kejati Sulut ini terdiri dari Kasi Penkum dan Humas.Theodorus Rumampuk, SH, MH, Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) James F. Pade, SH, MH s serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Minggu, mengatakan penyuluhan dan penerangan hukum itu dalam program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum).
"Kegiatan itu dilaksanakan di Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Kota Bitung," kata Theo.
Ia mengatakan adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum yang disampaikan oleh Tim Kejati Sulut, terkait Pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007.
Pada saat itu ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan perdagangan orang ini agar supaya jemaat yang hadir mendengarkan penyuluhan ini dapat mengetahui dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut.
Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Masyarakat diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada di lingkungan sekitar, yang mengiming-iming pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan di luar daerah.
Namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan ditempat-tempat hiburan atau klub malam.
Padahal anak-anak dari bapak-ibu mungkin masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.
"Dengan penyuluhan diharapkan bapak, ibu, pemuda dan remaja gereja punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku TPPO tersebut," katanya.
Theo mengatakan pada saat itu, Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Nafiri Bitung Pdt. Rini Adriani Tinihada, MTh, menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah memilih jemaat GMIM Nafiri Bitung sebagai tempat untuk diadakan kegiatan penyuluhan hukum program Binmatkum.
Tim penyuluhan dan penerangan jukum program Binmatkum Kejati Sulut ini terdiri dari Kasi Penkum dan Humas.Theodorus Rumampuk, SH, MH, Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) James F. Pade, SH, MH s serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.