Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memastikan hak akses penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara pada pemilu 2024 terpenuhi.
"Kami berkoordinasi dengan pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut untuk memastikan hal tersebut," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola di Manado, Ahad.
Komunikasi dengan PPUAD, kata dia, dalam rangka mewujudkan kesetaraan hak politik tiap warga negara dan upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pemilu.
Diskusi itu untuk memastikan hak-hak akses penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pemilu di TPS bisa terpenuhi.
"Sebenarnya teknis pemungutan suara bagi penyandang disabilitas telah diakomodasi dalam undang-undang pemilu," kata Umbola menjelaskan.
Selain itu, kata dia, pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga secara garis besar telah menggambarkan ragam disabilitas, namun terkadang faktor perbedaan pemahaman sehingga kondisi di lapangan agak berbeda.
Karena itu, kata dia, keterlibatan anggota PPUAD Sulut pada forum ini sangat penting agar KPU Sulut bisa mendapatkan masukan dan saran untuk memastikan pelayanan kepada pemilih mencakup semua kalangan.
Umbola juga mengatakan pertemuan dengan PPUAD ini tidak hanya menjadi forum diskusi yang terakhir, karena ke depannya akan dilibatkan di setiap forum-forum yang akan dilaksanakan oleh KPU Sulut.
"Mengingat pesta demokrasi ini merupakan kegiatan kita semua, jadi sudah sepatutnya semua warga Indonesia dilibatkan," ujarnya.
Ketua PPUAD Sulut Steven Kowaas mengatakan kunjungan ke KPU Sulut selain bersilaturahmi juga ingin menyampaikan hambatan-hambatan yang ditemui.
"Sejauh ini perlu dicari solusinya dan perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan pemilu yang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas KPU Sulut Novie Trenly Runtukahu.*
"Kami berkoordinasi dengan pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut untuk memastikan hal tersebut," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola di Manado, Ahad.
Komunikasi dengan PPUAD, kata dia, dalam rangka mewujudkan kesetaraan hak politik tiap warga negara dan upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pemilu.
Diskusi itu untuk memastikan hak-hak akses penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pemilu di TPS bisa terpenuhi.
"Sebenarnya teknis pemungutan suara bagi penyandang disabilitas telah diakomodasi dalam undang-undang pemilu," kata Umbola menjelaskan.
Selain itu, kata dia, pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga secara garis besar telah menggambarkan ragam disabilitas, namun terkadang faktor perbedaan pemahaman sehingga kondisi di lapangan agak berbeda.
Karena itu, kata dia, keterlibatan anggota PPUAD Sulut pada forum ini sangat penting agar KPU Sulut bisa mendapatkan masukan dan saran untuk memastikan pelayanan kepada pemilih mencakup semua kalangan.
Umbola juga mengatakan pertemuan dengan PPUAD ini tidak hanya menjadi forum diskusi yang terakhir, karena ke depannya akan dilibatkan di setiap forum-forum yang akan dilaksanakan oleh KPU Sulut.
"Mengingat pesta demokrasi ini merupakan kegiatan kita semua, jadi sudah sepatutnya semua warga Indonesia dilibatkan," ujarnya.
Ketua PPUAD Sulut Steven Kowaas mengatakan kunjungan ke KPU Sulut selain bersilaturahmi juga ingin menyampaikan hambatan-hambatan yang ditemui.
"Sejauh ini perlu dicari solusinya dan perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan pemilu yang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas KPU Sulut Novie Trenly Runtukahu.*