Sitaro (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Djon P Janis resmi melantik anggota DPRD melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) periode sisa 2019-2024, yakni Titien Marthin.
Titien Marthin menggantikan Alfret R Takarendehang dari Partai Nasdem yang juga tergabung di Fraksi PDIP DPRD Sitaro, menjadi anggota baru dalam sidang istimewa yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkemuka.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis bertindak sebagai pihak yang melantik Titien Marthin dalam sambutannya menyatakan bahwa PAW ini merupakan langkah penting dalam menjaga kontinuitas dan efektivitas kerja DPRD Sitaro.
"Kami mengucapkan selamat datang kepada Titien Marthin sebagai bagian integral dari DPRD, dan kami berharap bahwa dia akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mewakili suara masyarakat Sitaro," ujar Djon P Janis SH.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 275 Tahun 2023, yang secara resmi menunjuk Titien Marthin sebagai pengganti anggota DPRD yang sebelumnya. SK tersebut sendiri diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny Kondoj yang juga hadir dalam acara tersebut.
Kondoj menegaskan pentingnya proses PAW ini dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan perwakilan rakyat.
"Kami percaya Titien Marthin akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi tinggi, mewakili aspirasi masyarakat Sitaro dengan baik," kata Kondoj.
Pelantikan PAW Titien Marthin menjadi anggota DPRD Sitaro menciptakan harapan baru dalam kerangka pemerintahan lokal, dan masyarakat Sitaro dengan penuh semangat menyambut anggota DPRD baru ini. Semoga dia dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam memajukan kabupaten ini.
Titien Marthin menggantikan Alfret R Takarendehang dari Partai Nasdem yang juga tergabung di Fraksi PDIP DPRD Sitaro, menjadi anggota baru dalam sidang istimewa yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkemuka.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis bertindak sebagai pihak yang melantik Titien Marthin dalam sambutannya menyatakan bahwa PAW ini merupakan langkah penting dalam menjaga kontinuitas dan efektivitas kerja DPRD Sitaro.
"Kami mengucapkan selamat datang kepada Titien Marthin sebagai bagian integral dari DPRD, dan kami berharap bahwa dia akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mewakili suara masyarakat Sitaro," ujar Djon P Janis SH.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 275 Tahun 2023, yang secara resmi menunjuk Titien Marthin sebagai pengganti anggota DPRD yang sebelumnya. SK tersebut sendiri diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny Kondoj yang juga hadir dalam acara tersebut.
Kondoj menegaskan pentingnya proses PAW ini dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan perwakilan rakyat.
"Kami percaya Titien Marthin akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi tinggi, mewakili aspirasi masyarakat Sitaro dengan baik," kata Kondoj.
Pelantikan PAW Titien Marthin menjadi anggota DPRD Sitaro menciptakan harapan baru dalam kerangka pemerintahan lokal, dan masyarakat Sitaro dengan penuh semangat menyambut anggota DPRD baru ini. Semoga dia dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam memajukan kabupaten ini.