Manado, 11/2 (AntaraSulut) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tera ulang alat ukur timbang takar dan perlengkapan (UTTP) di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Tera ulang UTTP tahun ini, kami awali dengan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang berbatasan dengan Filipina," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut, Jenny Karouw, di Manado, Rabu.

Jenny mengatakan tera ulang ini dilakukan guna melindungi konsumen dan pengusaha agar tidak dirugikan.

Kepala UPTD Metrologi Disperindag Sulut Viktor Daud mengatakan tera ulang alat ukur di kabupaten kepulauan tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat sehingga tidak dirugikan karena alat ukur yang digunakan pedagang tidak lagi penuhi standar.

"Kabupaten perbatasan tersebut merupakan pintu arus barang dan jasa dengan tetangga Filipina, karena itu perlu pengawasan pada alat ukur yang digunakan sehingga tidak merugikan masyarakat secara umum" katanya.

Tera ulang adalah upaya pemerintah memberikan jaminan juga perlindungan bagi konsumen terhadap UTTP yang digunakan untuk transaksi jual beli sebagaimana tertera dalam Undang Undang tentang Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen.

Katanya, selain pedagang asli di kabupaten tersebut juga, pedagang yang berasal dari negara tetangga Filipina wajib melakukan tera ulang UTTP.

Diakuinya, selama ini UPTD Metrologi bersama instansi terkait kabupaten/kota secara rutin telah melakukan tera ulang terhadap UTTP.

Pemerintah ingin agar takaran para pedagang terhadap barang-barang jualan yang ditimbang sesuai dengan ukurannya.

Kata Viktor, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. ***3***


Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024