Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melaksanakan edukasi dan imbauan tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI), di Manado, Senin.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan pentingnya edukasi dan imbauan pencegahan pelanggaran KI agar dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat serta pelaku usaha dan instansi terkait di Sulawesi Utara.
“Mengingatkan bagi para pelaku usaha untuk terus mengglorifikasikan pentingnya kekayaan intelektual terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap suatu kekayaan intelektual, khususnya perlindungan merek di wilayah Sulawesi Utara,” katanya.
Ronald mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI telah mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.
"Melalui program ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk dari wilayah serta memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik," ujarnya.
Pada kegiatan pertemuan yang mengangkat tema “Diseminasi dan Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Merek bagi Pelaku Usaha di wilayah Provinsi Sulawesi Utara" itu, menghadirkan pemaparan materi oleh Analis Hukum Madya Aswan Idrak tentang penegakan hukum kekayaan intelektual di wilayah.
Kemenkumham Sulut laksanakan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulut.