Sitaro (ANTARA) - Kabupaten Kepulauan Sitaro mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah Sulawesi Utara.
Dalam upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat serta menjaga sumber daya alam yang berharga, Pemerintah Kabupaten Sitaro telah mengeluarkan serangkaian imbauan dan tindakan preventif.
Berdasarkan prakiraan cuaca yang memperhitungkan musim kemarau dan angin kencang yang sedang berlangsung, Pemerintah Kabupaten Sitaro mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Imbauan dan tindakan preventif disampaikan Penjabat Bupati, Joi EB Oroh, yakni penghematan penggunaan air khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah yang mengalami kekurangan air, diimbau untuk melakukan penghematan penggunaan air bersih.
Selain itu, ditekankan kepada masyarakat bahwa membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang dilarang.
Praktik ini dapat menyebabkan kebakaran hutan yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Hukuman tegas sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan akan diberlakukan bagi pelanggar," tegas dia.
Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan alat-alat listrik yang berpotensi memicu kebakaran. Langkah-langkah pencegahan, seperti memastikan pemadaman alat listrik setelah penggunaan, harus diterapkan.
"Penggunaan lilin juga harus diawasi dengan cermat. Pastikan lilin selalu dalam kondisi terkontrol dan tidak dibiarkan tanpa pengawasan," imbaunya.
"Diimbau kepada Camat, Lurah, Kapitalau, serta masyarakat Kabupaten Sitaro agar mensosialisasikan imbauan ini. Tentu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama-sama dengan seluruh warga berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan wilayah ini. Dengan kerjasama dari seluruh komunitas, diharapkan kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah, dan lingkungan serta sumber daya alam Kabupaten Sitaro tetap terlindungi," imbaunya lagi.(*)
Dalam upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat serta menjaga sumber daya alam yang berharga, Pemerintah Kabupaten Sitaro telah mengeluarkan serangkaian imbauan dan tindakan preventif.
Berdasarkan prakiraan cuaca yang memperhitungkan musim kemarau dan angin kencang yang sedang berlangsung, Pemerintah Kabupaten Sitaro mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Imbauan dan tindakan preventif disampaikan Penjabat Bupati, Joi EB Oroh, yakni penghematan penggunaan air khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah yang mengalami kekurangan air, diimbau untuk melakukan penghematan penggunaan air bersih.
Selain itu, ditekankan kepada masyarakat bahwa membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang dilarang.
Praktik ini dapat menyebabkan kebakaran hutan yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Hukuman tegas sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan akan diberlakukan bagi pelanggar," tegas dia.
Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan alat-alat listrik yang berpotensi memicu kebakaran. Langkah-langkah pencegahan, seperti memastikan pemadaman alat listrik setelah penggunaan, harus diterapkan.
"Penggunaan lilin juga harus diawasi dengan cermat. Pastikan lilin selalu dalam kondisi terkontrol dan tidak dibiarkan tanpa pengawasan," imbaunya.
"Diimbau kepada Camat, Lurah, Kapitalau, serta masyarakat Kabupaten Sitaro agar mensosialisasikan imbauan ini. Tentu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama-sama dengan seluruh warga berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan wilayah ini. Dengan kerjasama dari seluruh komunitas, diharapkan kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah, dan lingkungan serta sumber daya alam Kabupaten Sitaro tetap terlindungi," imbaunya lagi.(*)