Pemkab Sitaro terapkan SIPD RI dalam penyusunan APBD 2024
Jumat, 20 Oktober 2023 16:10 WIB
Pj Bupati Sitaro, Joi E B Oroh (1)
Sitaro (ANTARA) - Dalam persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joi Oroh, menegaskan agar Rencana Kerja dan Anggaran dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) harus tersusun secara efektif dan efisien.
"Mengingat dalam penyusunan APBD TA 2024 menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka untuk RKA-OPD diharapkan tersusun secara efektif dan efisien," kata Oroh, saat membuka kegiatan Bimtek Penyusunan APBD TA 2024 dan Sosialisasi Tindakan Korupsi, di Swiss-Bell Hotel Maleosan Manado, Kamis (19/10).
Dikatakan Oroh, penyusunan anggaran oleh setiap OPD melalui RKA-OPD harus konsisten dengan KUA-PPAS, sedangkan KUA-PPAS juga harus konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Tahun Anggaran yang direncanakan.
"Kita pahami bahwa SIPD RI merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," kata Oroh.
Perlu diketahui, lanjut dia SIPD RI memiliki tujuan untuk mengintegrasikan seluruh sistem informasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat.
"Dengan terintegrasinya seluruh sistem informasi di pemerintah daerah dalam pembangunan maka penyelenggaraan pemerintahan akan semakin berkualitas," ujarnya.(*)
"Mengingat dalam penyusunan APBD TA 2024 menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka untuk RKA-OPD diharapkan tersusun secara efektif dan efisien," kata Oroh, saat membuka kegiatan Bimtek Penyusunan APBD TA 2024 dan Sosialisasi Tindakan Korupsi, di Swiss-Bell Hotel Maleosan Manado, Kamis (19/10).
Dikatakan Oroh, penyusunan anggaran oleh setiap OPD melalui RKA-OPD harus konsisten dengan KUA-PPAS, sedangkan KUA-PPAS juga harus konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Tahun Anggaran yang direncanakan.
"Kita pahami bahwa SIPD RI merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," kata Oroh.
Perlu diketahui, lanjut dia SIPD RI memiliki tujuan untuk mengintegrasikan seluruh sistem informasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat.
"Dengan terintegrasinya seluruh sistem informasi di pemerintah daerah dalam pembangunan maka penyelenggaraan pemerintahan akan semakin berkualitas," ujarnya.(*)
Pewarta : Stenly RM Gaghunting
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pj Bupati Sitaro sarankan Pelabuhan Ulu difungsikan antisipasi lonjakan Natal
19 December 2023 15:17 WIB, 2023
Pj Bupati apresiasi Atlit Panjat Tebing Sitaro raih juara umum di AOCC 2023
31 October 2023 17:57 WIB, 2023