Gorontalo (ANTARA) - Petugas gabungan dari Polsek Popayato Barat bersama dengan petugas jaga yang tergabung dalam tim terpadu di pos perbatasan Provinsi Gorontalo-Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak enam ton.
Kapolsek Popayato Barat IPDA Zulkifli Saeng di Gorontalo, Senin mengatakan sebanyak enam ton minuman keras beralkohol tinggi tersebut ditemukan saat pihaknya bersama dengan Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Peternakan, Perikanan dan Perkebunan, melaksanakan pemeriksaan kendaraan lintas provinsi di pos perbatasan tersebut.
"Saat itu ada satu unit mobil truk warna hijau bernomor Polisi DM 86XX LD melintas di pos perbatasan. Kita periksa ternyata bermuatan minuman beralkohol," kata Kapolsek.
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, pada mobil truk tersebut petugas menemukan sejumlah 125 karung yang berisi enam ribu liter atau enam ton minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus.
Selain mobil truk, petugas gabungan juga mengamankan tiga orang yang terlibat dalam aksi penyelundupan minuman keras tersebut, yaitu masing-masing berinisial RDR (53), MT (40) serta FHW (29).
Tiga orang ini diketahui merupakan warga Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Belakangan diketahui, minuman keras yang diangkut menggunakan mobil truk tersebut berasal dan dibawa dari wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara, dan dikawal langsung oleh orang yang diduga pemiliknya, dengan cara membuntuti menggunakan mobil lainnya.
Menurut hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut dibeli oleh pemiliknya seharga Rp1 juta per karung, dengan total Rp125 juta.
"Menurut informasi minuman beralkohol asal Minahasa Selatan ini akan dibawa ke Palu dengan tujuan Kalimantan. Di sana nanti akan dijual kembali dengan harga Rp2 juta per karung," katanya.
Barang bukti hasil sitaan dan sejumlah warga yang diamankan tersebut selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsek Popayato Barat, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ini kita laksanakan untuk memutus tali peredaran gelap minuman keras, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta wilayah bebas dari narkoba maupun minuman beralkohol lainnya," imbuhnya.*
Kapolsek Popayato Barat IPDA Zulkifli Saeng di Gorontalo, Senin mengatakan sebanyak enam ton minuman keras beralkohol tinggi tersebut ditemukan saat pihaknya bersama dengan Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Peternakan, Perikanan dan Perkebunan, melaksanakan pemeriksaan kendaraan lintas provinsi di pos perbatasan tersebut.
"Saat itu ada satu unit mobil truk warna hijau bernomor Polisi DM 86XX LD melintas di pos perbatasan. Kita periksa ternyata bermuatan minuman beralkohol," kata Kapolsek.
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, pada mobil truk tersebut petugas menemukan sejumlah 125 karung yang berisi enam ribu liter atau enam ton minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus.
Selain mobil truk, petugas gabungan juga mengamankan tiga orang yang terlibat dalam aksi penyelundupan minuman keras tersebut, yaitu masing-masing berinisial RDR (53), MT (40) serta FHW (29).
Tiga orang ini diketahui merupakan warga Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Belakangan diketahui, minuman keras yang diangkut menggunakan mobil truk tersebut berasal dan dibawa dari wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara, dan dikawal langsung oleh orang yang diduga pemiliknya, dengan cara membuntuti menggunakan mobil lainnya.
Menurut hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut dibeli oleh pemiliknya seharga Rp1 juta per karung, dengan total Rp125 juta.
"Menurut informasi minuman beralkohol asal Minahasa Selatan ini akan dibawa ke Palu dengan tujuan Kalimantan. Di sana nanti akan dijual kembali dengan harga Rp2 juta per karung," katanya.
Barang bukti hasil sitaan dan sejumlah warga yang diamankan tersebut selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsek Popayato Barat, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ini kita laksanakan untuk memutus tali peredaran gelap minuman keras, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta wilayah bebas dari narkoba maupun minuman beralkohol lainnya," imbuhnya.*