Jakarta, 5/2 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo segera memutuskan kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri saat ini.

"Kami mengimbau, kalau bisa mengimbau, kepada Pak Presiden Joko Widodo yang terhormat untuk segera melakukan apa yang mesti dan perlu dilakukan untuk mengatasi situasi kondisi saat ini," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK, Kamis.

Situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, kata Johan, berawal dari permasalahan pribadi orang per orang di tubuh KPK dan Polri yang kemudian berimbas pada eksistensi kedua lembaga KPK dan Polri.

"Saya tidak tahu lagi apa yang bisa dilakukan Bapak Presiden, saya yakin Bapak Presiden punya cara sendiri," kata Johan.

KPK berharap Presiden bisa dengan cepat memutuskan kebijakan untuk meredakan situasi yang terjadi sekarang ini, katanya.

Johan menuturkan, apabila permasalahan dibiarkan semakin larut akan membuat kondisi semakin tidak kondusif.

"Semakin lama tidak ada keputusan yang signifikan dari Presiden, kondisi akan semakin tidak kondusif dan tidak jelas," kata Johan.

Ia mengakui saat ini KPK tengah mengalami penurunan kinerja pemberantasan korupsi lantaran disibukkan dengan masalah terhadap pimpinan KPK saat ini.

Ia mengkhawatirkan, apabila satu per satu pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka maka seluruh petinggi lembaga antisuap tersebut akan dinonaktifkan sementara.

"Kalau satu per satu dinonaktifkan, maka sebuah fakta bahwa KPK akan lumpuh," kata dia.

Sedangkan, lanjut Johan, KPK masih menangani ratusan kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, juga persidangan yang terancam terbengkalai.

Seluruh pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait sejumlah dugaan melanggar hukum. Satu di antaranya, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dan laporan terhadap pimpinan KPK tersebut terjadi setelah lembaga antikorupsi tersebut menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi dan transaksi mencurigakan.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024