Manado (ANTARA) - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Manado, Yohanis Waworuntu, menegaskan pihaknya siap menertibkan semua bangunan yang tak berizin atau salah lokasi di daerah tersebut.
"Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kota Manado nomor 6 tahun 2012, tentang bangunan gedung, dengan tujuan untuk menata kota sekaligus sebagai salah satu sumber PAD," kata Waworuntu, di Manado, Rabu.
Waworuntu menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku , ramah dan tidak menimbulkan masalah baru.
Dia menjelaskan, untuk melakukan penertiban bangunan yang tak berizin, Sat Pol PP berkoordinasi dengan Dinas PUPR yang berkompeten dan memiliki data bangunan tak berizin di Manado.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang ada, sampai saat ini tercatat sudah sekitar 3.000 bangunan tak berizin yang ditertibkan Sat pol PP Manado, dalam pengawalan polisi.
Mantan kepala Dinas Perhubungan Kota Manado itu, mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya mengikuti SOP yang berlaku, yakni ada surat peringatan satu sampai tiga, dengan jedah waktu setiap tujuh hari, kemudian memberikan dua opsi kepada pemilik bangunan.
"Mereka diberikan dua pilihan, apakah mau menyelesaikan perizinan bangunan yang ada, atau menerima konsekuensi pembongkaran baik dilakukan sendiri atau bantuan Pol PP, namun kami tetap persuasif," katanya.
Meskipun diakuinya, langkah penertiban itu tetap ada resistensi, tetapi pihaknya konsisten penertiban, dan tetap berjalan seperti yang diinginkan.
"Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kota Manado nomor 6 tahun 2012, tentang bangunan gedung, dengan tujuan untuk menata kota sekaligus sebagai salah satu sumber PAD," kata Waworuntu, di Manado, Rabu.
Waworuntu menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku , ramah dan tidak menimbulkan masalah baru.
Dia menjelaskan, untuk melakukan penertiban bangunan yang tak berizin, Sat Pol PP berkoordinasi dengan Dinas PUPR yang berkompeten dan memiliki data bangunan tak berizin di Manado.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang ada, sampai saat ini tercatat sudah sekitar 3.000 bangunan tak berizin yang ditertibkan Sat pol PP Manado, dalam pengawalan polisi.
Mantan kepala Dinas Perhubungan Kota Manado itu, mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya mengikuti SOP yang berlaku, yakni ada surat peringatan satu sampai tiga, dengan jedah waktu setiap tujuh hari, kemudian memberikan dua opsi kepada pemilik bangunan.
"Mereka diberikan dua pilihan, apakah mau menyelesaikan perizinan bangunan yang ada, atau menerima konsekuensi pembongkaran baik dilakukan sendiri atau bantuan Pol PP, namun kami tetap persuasif," katanya.
Meskipun diakuinya, langkah penertiban itu tetap ada resistensi, tetapi pihaknya konsisten penertiban, dan tetap berjalan seperti yang diinginkan.