Manado,  (ANTARA Sulut) - Terdapat sekitar 40 anggota Kepolisian Daerah(Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Puluhan personil tersebut tersebar di jajaran wilayah Polda Sulut," kata Kabid Propam Polda Sulut AKBP Yusuf Setyadi, di Manado, Rabu.

Yusuf Seryadi mengatakan, umumnya para personil itu melakukan pelanggaran desersi.

Kasus ini terus dimonitor penanganannya, supaya ditangani benar-benar oleh Propam yang tersebar di Polres jajaran Polda tersebut.

"Anggota polisi tersebut bukan hanya melakukan desersi saja, tetapi juga ada yang melakukan pelanggaran lainnya," katanya.

Dia mengatakan, ini merupakan penegakkan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Jika ada PTDH, direncanakan pelepasan pakaian dilakukan saat upacara supaya dapat membuat anggota polisi lain bisa jera," katanya.

Sebelumnya pada tahun 2014 terdapat enam anggota personil jajaran Polda Sulut yang mendapatkan PTDH.

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024