Manado, 24/1 (AntaraSulut) - Bank Indonesia (BI) membantah pihaknya melakukan peracikan atau turut memusnahkan uang palsu yang ditemukan bersama dengan uang tidak layak edar, melainkan langsung menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

"Uang palsu yang ditemukan, tidak akan diracik atau dimusnakan namun diserahkan langsung ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian," kata Asisten Direktur BI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Ignatius Adhi, di Manado, Sabtu.

Ignatius mengatakan uang palsu yang ditemukan di Sulut, baik yang ditemukan oleh masyarakat dan perbankan langsung diberikan tanda dan diserahkan ke Polda Manado untuk diamankan.

Sedangkan peracikan uang tidak layak edar tersebut adalah uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu uang lusuh, cacat, rusak dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Uang lusuh adalah uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi, kondisi uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coret-coretan.

Untuk uang cacat adalah uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BI.

Serta uang rusak adalah uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau uang yang mengerut.

"Oleh karena itu, masyarakat harus lebih lagi menghargai dan memperlakukan uang rupiah dengan baik, sehingga peracikan tidak perlu dilakukan, dan secara otomatis mengurangi biaya produksi," jelasnya.

BI meracik uang tidak layak edar di Sulut sepanjang 2014 sebesar Rp859,17 miliar.

Dan uang palsu yang ditemukan di Tahun 2014 sebanyak 705 lembar atau meningkat 201 persen jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang hanya sebanyak 234 lembar.

Ignatius mengatakan uang palsu yang ditemukan sepanjang tahun 2014 tersebut yakni pecahan 100.000 sebanyak 648 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 51 lembar dan pecahan 20.000 sebanyak tiga lembar.

Jika dibandingkan dengan tahun 2013, katanya, untuk pecahan 100.000 sebanyak 134 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 142 lembar, pecahan 20.000 tiga lembar serta pecahan 10.000 sebanyak satu lembar.***3***



Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024