Manado, (ANTARA Sulut) - Pengaruh kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak begitu signifikan.
"Naiknya TDL per tanggal 1 Januari 2015, pengaruhnya ke IKM tidak signifikan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Jenny Karouw, di Manado, Senin.
Jenny mengatakan kenaikan TDL belum memberikan pengaruh apa-apa ke IKM, ketimbang dengan pemadaman listrik.
"IKM menilai kenaikan TDL tersebut dampaknya sangat kecil, jika dibandingkan dengan efek pemdaman listrik yang sering terjadi," katanya.
Jadi, katanya, pemerintah menaikkan tarif listrik juga tidak menyeluruh ke semua masyarakat, ada golongan-golongan tertentu saja.
Namun, katanya, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak agar pasokan tetap terjaga, baik listrik maupun kebutuhan pokok lainnya.
Pemerintah menaikan tarif listrik delapan golongan mulai 1 Januari 2015, yaitu delapan golongan, yakni pertama rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA.
Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA.
Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus.*
"Naiknya TDL per tanggal 1 Januari 2015, pengaruhnya ke IKM tidak signifikan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Jenny Karouw, di Manado, Senin.
Jenny mengatakan kenaikan TDL belum memberikan pengaruh apa-apa ke IKM, ketimbang dengan pemadaman listrik.
"IKM menilai kenaikan TDL tersebut dampaknya sangat kecil, jika dibandingkan dengan efek pemdaman listrik yang sering terjadi," katanya.
Jadi, katanya, pemerintah menaikkan tarif listrik juga tidak menyeluruh ke semua masyarakat, ada golongan-golongan tertentu saja.
Namun, katanya, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak agar pasokan tetap terjaga, baik listrik maupun kebutuhan pokok lainnya.
Pemerintah menaikan tarif listrik delapan golongan mulai 1 Januari 2015, yaitu delapan golongan, yakni pertama rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA.
Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA.
Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus.*