Bitung, 17/12 (Antara Sulut) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bitung menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dalam rangkah menyosialisasikan SK Nomor 066/TAP/DPP/XI/2014 tentang pedoman pelaksanaan musyawarah anak cabang (Musancab).

Rakerda berlangsung di River Side Resto Manembo-nembo, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu, dibuka pelaksanaan oleh Sekretaris DPD PDIP Sulut Frangky Wongkar, diikuti pengurus daerah dan pengurus cabang PDIP Bitung.

"SK tersebut segera ditindaklanjuti terutama penjaringan pengurus partai," kata Wongkar.

Selain SK Musancab, dalam sambutannya, Wongkar menyosialisasikan konferensi cabang dan konferensi daerah PDI-P

Ketua DPC Kota Bitung Maurits Mantiri menyambut baik kebijaksanaan Partai menggelar sosialisasi Musancab.

"Ini supaya para kader yang merupakan anak cabang mampu mendedikasikan diri serta menjabarkan aturan tersebut," kata Mantiri.

Mantiri mengatakan pada ketentuan dimaksud mengatur tentang persyaratan kepengurusan yakni kader partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota misalkan calon Ketua PAC sudah dua tahun aktif.

"Sedangkan untuk calon Ketua DPC dan DPD adalah lima tahun aktif sebagai kader PDIP," kata Mantiri menjelaskan.

Pewarta : Oleh Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024