Manado (ANTARA) - Direktur utama rumah sakit umum daerah (RSUD) Manado, Berty Rumondor, mengakui melakukan pemotongan honor para tenaga harian lepas (THL) di instansi tersebut.
"Pemotongan honor dilakukan sesuai dengan tujuan untuk mendisiplinkan pegawai di rumah sakit, agar bekerja dengan benar," kata Rumondor, di Manado, Rabu..
Rumondor mengatakan, manajemen rumah sakit yang dipimpinnya memotong honor para THL, karena kalau tidak dilakukan, bisa memberikan peluang para PNS di rumah itu, bersikap suka-suka , datang telat pulang cepat dan suka mangkir dari tugas lainnya.
Pemotongan kata Rumondor, mengacu pada ketentuan pemberian TPP pada PNS di lingkungan pemerintah Kota Manado, jika melakukan pelanggaran.
Rumondor mengakui memotong honor THL menggunakan acuan peraturan wali kota tentang pemberian TPP kepada PNS di lingkungan pemerintah kota Manado, termasuk berapa besarannya dan nominal sebab hanya itu honor acuan yang ada, belum ada baku yang mengatur tentang pemotongan honor THL di rumah sakit.
Sebelumnya sejumlah THL di RSUD Manado, mengeluhkan pemotongan honor yang dinilai tidak manusiawi, karena tidak ada dasar hukum yang jelas dalam pemotongan tersebut, sebab bukan PNS namun dipotong mengikuti aturan PNS.
Pemotongan honor dianggap memberatkan, karena gaji para tenaga kesehatan yang masih berstatus THL rendah, dimana dokter dibayar Rp5,5 juta dan perawat Rp3 juta, sebab mereka bukan PNS, tetapi pemotongan menggunakan Perwal TPP sehingga dianggap sebagai Pungli.
Para THL dipotong 10 persen jika masuk tanpa pemberitahuan, telat atau cepat pulang satu persen, izin urusan penting tiga persen, sakit dua persen, tidak unggah foto absen satu persen dan tidak laksanakan tugas yang diperintahkan atasan lima persen.
"Pemotongan honor dilakukan sesuai dengan tujuan untuk mendisiplinkan pegawai di rumah sakit, agar bekerja dengan benar," kata Rumondor, di Manado, Rabu..
Rumondor mengatakan, manajemen rumah sakit yang dipimpinnya memotong honor para THL, karena kalau tidak dilakukan, bisa memberikan peluang para PNS di rumah itu, bersikap suka-suka , datang telat pulang cepat dan suka mangkir dari tugas lainnya.
Pemotongan kata Rumondor, mengacu pada ketentuan pemberian TPP pada PNS di lingkungan pemerintah Kota Manado, jika melakukan pelanggaran.
Rumondor mengakui memotong honor THL menggunakan acuan peraturan wali kota tentang pemberian TPP kepada PNS di lingkungan pemerintah kota Manado, termasuk berapa besarannya dan nominal sebab hanya itu honor acuan yang ada, belum ada baku yang mengatur tentang pemotongan honor THL di rumah sakit.
Sebelumnya sejumlah THL di RSUD Manado, mengeluhkan pemotongan honor yang dinilai tidak manusiawi, karena tidak ada dasar hukum yang jelas dalam pemotongan tersebut, sebab bukan PNS namun dipotong mengikuti aturan PNS.
Pemotongan honor dianggap memberatkan, karena gaji para tenaga kesehatan yang masih berstatus THL rendah, dimana dokter dibayar Rp5,5 juta dan perawat Rp3 juta, sebab mereka bukan PNS, tetapi pemotongan menggunakan Perwal TPP sehingga dianggap sebagai Pungli.
Para THL dipotong 10 persen jika masuk tanpa pemberitahuan, telat atau cepat pulang satu persen, izin urusan penting tiga persen, sakit dua persen, tidak unggah foto absen satu persen dan tidak laksanakan tugas yang diperintahkan atasan lima persen.