Manado (ANTARA) - Pengurus LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Sulawesi Utara (Sulut), Herianto, yang melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembangunan pasar Bersehati di Kota Manado, senilai Rp58 miliar, menegaskan, terus mengawal proses penyelidikan di Kejati.
"Kami terus mengawal proses penyelidikan dugaan penyimpangan yang merugikan negara puluhan miliar itu, Rako terus memantau dengan mengunjungi Kejati Sulut, secara rutin seminggu sekali menanyakan perkembangan proses pemeriksaannya," kata Ketua LSM Rako Sulut, Herianto, di Manado, Selasa.
Herianto mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dari Kejati Sulut, untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan kasus tersebut.
Dia menyebutkan, semenjak awal ketika dua legislator dari DPRD Manado, yakni Reynol Wuisan dan Ridwan Marlian, turun lapangan memeriksa perkembangan pembangunan lahan pasar yang dilakukan oleh Dinas PUPR Manado, mereka sudah menyampaikan pada pemerintah ada yang tak beres dalam pekerjaan itu.
Namun menurutnya, saat itu tanggapan pemerintah masih biasa saja, sehingga akhirnya setelah diresmikan, pihaknya memilih melaporkan hal tersebut ke Kejati Sulut, dan mulai dengan memanggil sejumlah orang yang dinilai mengetahui proses pembangunan tersebut.
"Kami yakin penyelidikan kasus ini, pasti berjalan baik, tetapi sebagai warga negara yang baik, tentu saja ada kewajiban moral untuk ikut mengawasi proses hukumnya, apalagi sebagai pelapor," kata Herianto.
Sementara di Kejati Sulut sendiri, berdasarkan penjelasan resmi dari Kasie Penkum, Theo Rumampuk, sudah enam orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan tentang pembangunan tersebut.
Keenam orang yang dipanggil dan dimintai keterangan itu, adalah yang berkaitan dengan pembangunan pasar Bersehati senilai Rp58 miliar itu.
"Kami terus mengawal proses penyelidikan dugaan penyimpangan yang merugikan negara puluhan miliar itu, Rako terus memantau dengan mengunjungi Kejati Sulut, secara rutin seminggu sekali menanyakan perkembangan proses pemeriksaannya," kata Ketua LSM Rako Sulut, Herianto, di Manado, Selasa.
Herianto mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dari Kejati Sulut, untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan kasus tersebut.
Dia menyebutkan, semenjak awal ketika dua legislator dari DPRD Manado, yakni Reynol Wuisan dan Ridwan Marlian, turun lapangan memeriksa perkembangan pembangunan lahan pasar yang dilakukan oleh Dinas PUPR Manado, mereka sudah menyampaikan pada pemerintah ada yang tak beres dalam pekerjaan itu.
Namun menurutnya, saat itu tanggapan pemerintah masih biasa saja, sehingga akhirnya setelah diresmikan, pihaknya memilih melaporkan hal tersebut ke Kejati Sulut, dan mulai dengan memanggil sejumlah orang yang dinilai mengetahui proses pembangunan tersebut.
"Kami yakin penyelidikan kasus ini, pasti berjalan baik, tetapi sebagai warga negara yang baik, tentu saja ada kewajiban moral untuk ikut mengawasi proses hukumnya, apalagi sebagai pelapor," kata Herianto.
Sementara di Kejati Sulut sendiri, berdasarkan penjelasan resmi dari Kasie Penkum, Theo Rumampuk, sudah enam orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan tentang pembangunan tersebut.
Keenam orang yang dipanggil dan dimintai keterangan itu, adalah yang berkaitan dengan pembangunan pasar Bersehati senilai Rp58 miliar itu.