Manado (ANTARA) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), telah memeriksa enam orang untuk pendalaman dugaan kasus korupsi dalam pembangunan kembali Pasar Bersehati.

"Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan ulang Pasar Bersehati sementara berproses di Kejati Sulut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik, melalui Kepala Seksie Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk di Manado, Kamis.

Rumampuk mengatakan enam orang yang dipanggil dan dimintai keterangan itu sudah datang dan memberikan keterangan yang diperlukan.

Namun, Rumampuk belum menyebutkan nama-nama yang sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaan itu, dan hanya mengatakan tim pidana khusus sudah memeriksa enam orang untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan pasar bersehati.

Pembangunan pasar rakyat bersehati, pertama kali dilaporkan warga negara Indonesia, Herianto, karena menilai ada ketidakberesan dalam pembangunan kembali pasar bersehati senilai Rp60 miliar.

Dalam laporannya ke Kejati Sulut, Herianto membawa sejumlah bukti antara lain, dalam pembangunan tersebut hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran yakni PT Tureloto Batu Indah senilai Rp59 miliar.

Heriyanto dalam laporannya ke Kejati Sulut, mengatakan bahwa terjadi bukanlah pembangunan kembali, tetapi merenovasi sebagian besar bangunan, sehingga dianggap ada kesengajaan, dan menyebabkan negara mengalami kerugian sampai miliaran rupiah. 

Pembangunan pasar tradisional bersehati dilakukan oleh Dinas PUPR Manado yang dipimpin Kepala Dinas Johny Suwu dengan anggaran Rp59 miliar, dimana proses lelang dilaksanakan pada akhir tahun 2022 lalu oleh pemerintah kota Manado.
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024