Kemenpan-RB: Larangan rapat di hotel bentuk efisiensi
Kamis, 13 November 2014 15:13 WIB
Jakarta, (AntaraSulut) - Pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan kebijakan melarang rapat di hotel bagi aparatur pemerintahan merupakan upaya mengefisienkan anggaran.
"Kalau memang bisa menggunakan ruangan di kantor mengapa harus rapat di hotel, dengan demikian anggaran dapat dihemat," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis.
Herman meyakini setiap instansi pemerintah memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melaksanakan rapat sehingga tidak harus ke hotel.
"Salah satu pesan Presiden Joko Widodo kepada aparatur pemerintah adalah menekan pemborosan oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah penghematan," kata dia.
Selain larangan rapat di hotel Kemenpan-RB mengimbau instansi pemerintah yang menggelar rapat untuk menggunakan konsumsi dengan mengutamakan produk lokal.
"Kalau bisa menggunakan buah lokal mengapa harus membeli yang impor, selain memberdayakan petani juga menghidupkan perekonomian," kata dia.
Ia mengatakan larangan ini merupakan salah bentuk percepatan reformasi birokrasi yang menekankan pengunaan anggaran negara yang efisien.
"Sudah saatnya era birokrasi priyayi yang biasanya dilayani berganti menjadi model birokrasi terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
"Kalau memang bisa menggunakan ruangan di kantor mengapa harus rapat di hotel, dengan demikian anggaran dapat dihemat," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis.
Herman meyakini setiap instansi pemerintah memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melaksanakan rapat sehingga tidak harus ke hotel.
"Salah satu pesan Presiden Joko Widodo kepada aparatur pemerintah adalah menekan pemborosan oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah penghematan," kata dia.
Selain larangan rapat di hotel Kemenpan-RB mengimbau instansi pemerintah yang menggelar rapat untuk menggunakan konsumsi dengan mengutamakan produk lokal.
"Kalau bisa menggunakan buah lokal mengapa harus membeli yang impor, selain memberdayakan petani juga menghidupkan perekonomian," kata dia.
Ia mengatakan larangan ini merupakan salah bentuk percepatan reformasi birokrasi yang menekankan pengunaan anggaran negara yang efisien.
"Sudah saatnya era birokrasi priyayi yang biasanya dilayani berganti menjadi model birokrasi terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Parah, hanya 294 dari 579 Anggota DPR hadir Rapat Paripurna pertama di 2026
13 January 2026 12:01 WIB
Prabowo anggarkan Rp4 Miliar setiap kabupaten di Sumatera untuk tangani bencana
08 December 2025 7:01 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
DVI berhasil identifikasi identitas 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500
25 January 2026 6:23 WIB