Jakarta, (AntaraSulut) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengkonsultasikan penambahan cakupan kewajiban untuk menyerahkankan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh pejabat pemprov setempat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita mau mendaftarkan seluruh pejabat eselon 3 sama eselon 4 harus melaporkan LHKPN, harus lapor semua. Semua pejabat struktural harus lapor nanti," kata Basuki saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat.
Basuki mengaku bahwa sebelumnya hanya pejabat setingkat eselon 2 yang wajib melaporkan LHKPN.
"Sebelumnya hanya eselon 2 saja, yang dulu eselon 2 saja banyak yang tidak lapor, kalau dia tidak lapor nanti akan kita coret jadi staf saja," ungkap Basuki.
Menurut Basuki, tujuan untuk memperluas pejabat yang melaporkan LHKPN adalah agar mendorong pengurangan penggunaan uang kontan.
"Supaya kita mau mempromosikan 'cashless society'. Jadi tahun depan kita tidak bisa menarik cek lagi di atas Rp25 juta. Jadi semua uang harus ditransfer melalui bank, kalau lewat bank maka PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) dan KPK gampang memonitor. Dan kita harap ICW akan membantu kita mengawasi gaya hidup pejabat. Nggak mungkin dong Anda punya jam tangan miliaran, bayar pajaknya berapa? LHKPN itu bisa ngontrol," tambah Basuki.
Pelaporan LHKPN diatur dalam UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan kekayannya dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Selain terkait LHKPN, Basuki juga ingin berkonsultasi mengenai PD Dharma Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI bidang penyediaan pasokan daging, yangselalu mengalami kerugian.
"Mau diskusi soal Dharma Jaya, perdagangan sapi," tambah Ahok singkat.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada 14 temuan dengan 32 rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan negara PD Dharma Jaya. Indikasi kerugian negara dari pemeriksaan buku tahun 2010/2011 senilai Rp4,9 miliar.