Jakarta, (AntaraSulut) - Ratusan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdemonstrasi di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, untuk mengadukan kasus kriminalisasi yang menimpa salah satu notaris yang bertugas di Jayapura, Papua, Theresia Pontoh.

"Kami minta setop kriminalisasi," kata koordinator aksi Aloysius Dumatubun.

Aloysius mengatakan bahwa seharusnya Theresia tidak boleh dipidanakan karena notaris bekerja menjalankan amanah undang-undang.

"Kalau kami lihat KUHP Pasal 50, notaris dalam menjalankan perintah UU seharusnya tidak dipidana," katanya.

Kasus kriminalisasi Theresia ini bermula saat ditunjuk oleh pemilik tanah seluas 3.780 meter persegi dan 7.424 meter persegi di daerah Jayapura, Papua, Hengki Dawir.

Pemilik tanah ingin menjual tanahnya kepada calon pembeli Rudi Doomputra. Namun, akad jual beli tanah belum terjadi.

Di tengah jalan, si pemilik membatalkan rencana penjualan tanah tersebut.

"Lalu, si pemilik mendatangi Theresia, meminta sertifikat tanah itu dikembalikan," katanya.

Kendati demikian, kata Aloysius, Theresia menolak memberikan sertifikat itu karena harus ada kedua belah yang meminta sertifikat diserahkan.

Theresia kemudian menyuruh kepada pemilik tanah untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Sidang berjalan dan muncullah akta pengadilan yang isinya memerintahkan Theresia mengembalikan sertifikat kepada pemilik yang sah," ungkapnya.

Setelah dikembalikan, kata Aloysius, kemudian ada gugatan dari pihak calon pembeli kepada Theresia.

Calon pembeli tersebut menuduh Theresia melakukan penggelapan sertifikat tanah yang sedang dipermasalahkan.

"Anehnya, kenapa calon pembeli tidak terima, kan sertifikat itu bukan milik dia," kata Aloysius.

Atas kasus tersebut, Theresia ditahan oleh Polda Papua selama lebih kurang 96 hari dan proses sidang masih berjalan.

Untuk itu, pihaknya mengadukan kasus tersebut ke MA dan melampirkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi dalam pengadilan di PN Jayapura terkait dengan kasus itu.

"Tadi diterima Pak Suroso (Panitera MA Soeroso Ono) mewakili Ketua MA. Kami menyampaikan surat, termasuk alat bukti, seperti SMS juga video persidangan," katanya.


Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024