Manado,  (ANTARA Sulut) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dan PLN sepakat melakukan penertiban penerangan jalan umum (PJU) liar di daerah tersebut, karena merugikan pemerintah dan masyarakat.

"Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara pemerintah kota dan PLN yang membahas tentang PJU bertenaga surya" kata Sekretaris Daerah Kota Manado, Haefrey Sendoh seusai memimpin pertemuan dengan PLN di Manado, Kamis.

Sendoh mengatakan, dalam pertemuan tersebut kedua pihak sepakat mendata dan mencabut data pelanggan PLN dalam hal ini PJU liar yang biaya berlangganannya dibayar oleh Pemerintah Kota Manado.

"Dinas Tata Kota, akan menyurati PLN secara resmi mengenai hal tersebut baru kedua belah pihak akan melakukan aksi, penertiban" kata Sendoh.

Ia mengatakan, PLN dan Dinas Tata Kota akan melakukan pemeriksaan di seluruh wilayah Manado, untuk mendata sekaligus meminimalisir titik-titik PJU liar karena sudah merugikan pemerintah.

"Bahkan PLN mengusulkan kepada pemerintah, agar lampu jalan yang belum menggunakan tenaga surya, supaya diberikan meter untuk mencegah penyimpangan," katanya.

Ia mengatakan, meskipun bukan milik pemerintah tetapi karena dipasang di jalan-jalan menempel di tiang listrik, maka abonemen PJU liar tersebut dibayar oleh pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian.

Ia mengatakan, kesepakatan tersebut segera dilaksanakan, karena ia sudah menginstruksikan kepada Dinas Tata Kota menjalankan kesepakatan, lalu turun melakukan meterisasi dengan PLN Cabang Manado.

Menurut Sendoh, dengan kesepakatan tersebut, diharapkan dapat membantu sekaligus meminimalisir munculnya PJU liar dan yang menyebabkan kerugian, sekaligus menghemat penggunaan listrik


Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024