Manado (ANTARA) - Sebanyak 576 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Dari jumlah 576 WBP itu, satu orang yang mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Ronald Lumbuun, di Manado, Sabtu usai penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado.
Sedangkan sebanyak 575 orang mendapatkan remisi khusus (RK) I, yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi tersebut.
Dia menjelaskan besaran pemberian remisi kepada WBP tersebut bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan.
Ia menambahkan, satu WBP yang mendapatkan RK I atau langsung bebas merupakan penghuni Rutan Kelas IIA Manado.
Dia mengatakan penerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2023 tersebar di 14 unit pelaksanaan teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan jajaran Kemenkumham Sulut, seperti Lapas Manado, Lapas Bitung, Lapas Tondano dan Rutan Manado, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon.
Sementara itu pada saat penyerahan remisi kepada WBP di Lapas Manado, Ronald Lumbuun membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa "Idul Fitri memberkahi kita dengan kesempatan membersihkan hati dan mengembalikan fitrah kita sebagai manusia, mempererat silahturahmi, kebersamaan dan kekeluargaan".
“Saya berharap remisi yang diberikan pada hari ini, dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Masjid Nurul Imam Lapas Kelas IIA Manado setelah selesai shalat Idul Fitri.
Pada penyerahan remisi itu, Ronald Lumbuun didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Manado Marulye Simbolon, dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas tersebut.
Jumlah WBP Lapas Manado yang mendapatkan remisi sebanyak 135 dari usulan 137 orang, dua orang WBP di antaranya telah menjalani pembebasan bersyarat (PB) sebelumnya.
"Dari jumlah 576 WBP itu, satu orang yang mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Ronald Lumbuun, di Manado, Sabtu usai penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado.
Sedangkan sebanyak 575 orang mendapatkan remisi khusus (RK) I, yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi tersebut.
Dia menjelaskan besaran pemberian remisi kepada WBP tersebut bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan.
Ia menambahkan, satu WBP yang mendapatkan RK I atau langsung bebas merupakan penghuni Rutan Kelas IIA Manado.
Dia mengatakan penerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2023 tersebar di 14 unit pelaksanaan teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan jajaran Kemenkumham Sulut, seperti Lapas Manado, Lapas Bitung, Lapas Tondano dan Rutan Manado, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon.
Sementara itu pada saat penyerahan remisi kepada WBP di Lapas Manado, Ronald Lumbuun membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa "Idul Fitri memberkahi kita dengan kesempatan membersihkan hati dan mengembalikan fitrah kita sebagai manusia, mempererat silahturahmi, kebersamaan dan kekeluargaan".
“Saya berharap remisi yang diberikan pada hari ini, dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Masjid Nurul Imam Lapas Kelas IIA Manado setelah selesai shalat Idul Fitri.
Pada penyerahan remisi itu, Ronald Lumbuun didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Manado Marulye Simbolon, dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas tersebut.
Jumlah WBP Lapas Manado yang mendapatkan remisi sebanyak 135 dari usulan 137 orang, dua orang WBP di antaranya telah menjalani pembebasan bersyarat (PB) sebelumnya.