Manado (ANTARA) - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan menerima 452 pengaduan seputar THR sepanjang tanggal 28 Maret hingga 13 April 2023.
Pengaduan tersebut diterima secara daring (online) dan luring atau secara langsung diserahkan ke Posko pengaduan.
Dari 452 pengaduan tersebut, 242 aduan THR tidak dibayar, 185 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 25 aduan THR terlambat dibayar.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, jika Perusahaan tidak membayar THR setelah tanggal 15 April 2023, maka pihak Kemenaker akan memeriksa perusahaan yang terlambat memberikan THR tersebut.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menanggapi pengaduan ratusan pekerja yang belum menerima THR, dan meminta pihak Kemenaker membantu pencairan THR karena itu adalah hak pekerja.
"Kami Partai Perindo sangat peduli dan memperhatikan kesejahteraan pekerja. Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang wajib mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Makanya kami mendesak Pemerintah khususnya Kemenaker untuk segera menolong agar THR pekerja segera dicairkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ujar Yerry.
Selanjutnya Yerry Tawalujan minta Kemenaker bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja menunda apalagi tidak membayarkan THR untuk karyawannya.
"Kami mendorong Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan bandel yang sengaja menahan atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. Harus ada tindakan tegas dan hukuman untuk perusahaan bandel itu supaya menjadi pembelajaran terhadap yang lain," jelas Yerry.
Pengaduan tersebut diterima secara daring (online) dan luring atau secara langsung diserahkan ke Posko pengaduan.
Dari 452 pengaduan tersebut, 242 aduan THR tidak dibayar, 185 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 25 aduan THR terlambat dibayar.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, jika Perusahaan tidak membayar THR setelah tanggal 15 April 2023, maka pihak Kemenaker akan memeriksa perusahaan yang terlambat memberikan THR tersebut.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menanggapi pengaduan ratusan pekerja yang belum menerima THR, dan meminta pihak Kemenaker membantu pencairan THR karena itu adalah hak pekerja.
"Kami Partai Perindo sangat peduli dan memperhatikan kesejahteraan pekerja. Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang wajib mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Makanya kami mendesak Pemerintah khususnya Kemenaker untuk segera menolong agar THR pekerja segera dicairkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ujar Yerry.
Selanjutnya Yerry Tawalujan minta Kemenaker bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja menunda apalagi tidak membayarkan THR untuk karyawannya.
"Kami mendorong Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan bandel yang sengaja menahan atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. Harus ada tindakan tegas dan hukuman untuk perusahaan bandel itu supaya menjadi pembelajaran terhadap yang lain," jelas Yerry.