Sitaro (ANTARA) - Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansua LKPJ) Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) turun lapangan melakukan pengecekan di setiap kecamatan.
Anggota Pansus, Heddy W Janis mengatakan, tugas lapangan yang dilakukan adalah untuk mengecek atau memastikan LKPJ yang telah disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD sesuai dengan di lapangan.
"Ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi sesuai dengan aturan yang berlaku DPRD membentuk pansus LKPJ, kemudian pansus menjalankan tugas lapangan melakukan pengecekan," kata Janis.
Sementara itu anggota pansus lainnya, Hardi K Tatodi menjelaskan, ada tiga poin yang menjadi fokus pansus dalam melaksanakan tugas di lapangan terkait LKPJ tahun 2022. "Diantaranya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Tatodi.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis yang turut mendampingi tim pansus LKPJ mengatakan, pengecekan ini dilakukan secara langsung untuk para Camat, Lurah, Kapitalau, Kepala Puskesmas hingga Kepala Sekolah.
"Apa yang disampaikan ibu bupati sebagaimana yang tertuang dalam LKPJ, itu yang kami cek. Apakah sesuai dengan kondisi di lapangan atau tidak," jelas Janis.
Sehari sebelumnya dari hasil turun lapangan yang dilakukan hingga saat inj, dia mengungkapkan, Pansus LKPJ telah memperoleh gambaran terkait hasil kerja pemerintah daerah sepanjang 2022 lalu.
"Nanti dari hasil yang didapat di lapangan, akan kita tuangkan dalam rekomendasi," katanya.
Bukan itu saja, dia memastikan bahwa Pansus LKPJ juga akan melakukan pengecekan dengan instansi terkait, khususnya SKPD teknis pelayanan dasar, seperi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PU, hingga instansi lain yang terkait pemberian bantuan-bantuan.
"Pada minggu depan DPRD akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah, sebagaimana hasil kerja pansus setelah dibahas secara internal di DPRD kemudian dibuatkan rekomendasi kepada kepala daerah," ujarnya.
Perlu diketahui, LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran dan disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menindaklanjuti penyampaian LPKJ tersebut, DPRD Sitaro telah membentuk Pansus LKPJ yang beranggotakan 10 orang anggota DPRD, dan saat inj sedang melakukan pengecekan dengan cara turun langsung ke setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Sitaro.
Anggota Pansus, Heddy W Janis mengatakan, tugas lapangan yang dilakukan adalah untuk mengecek atau memastikan LKPJ yang telah disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD sesuai dengan di lapangan.
"Ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi sesuai dengan aturan yang berlaku DPRD membentuk pansus LKPJ, kemudian pansus menjalankan tugas lapangan melakukan pengecekan," kata Janis.
Sementara itu anggota pansus lainnya, Hardi K Tatodi menjelaskan, ada tiga poin yang menjadi fokus pansus dalam melaksanakan tugas di lapangan terkait LKPJ tahun 2022. "Diantaranya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Tatodi.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis yang turut mendampingi tim pansus LKPJ mengatakan, pengecekan ini dilakukan secara langsung untuk para Camat, Lurah, Kapitalau, Kepala Puskesmas hingga Kepala Sekolah.
"Apa yang disampaikan ibu bupati sebagaimana yang tertuang dalam LKPJ, itu yang kami cek. Apakah sesuai dengan kondisi di lapangan atau tidak," jelas Janis.
Sehari sebelumnya dari hasil turun lapangan yang dilakukan hingga saat inj, dia mengungkapkan, Pansus LKPJ telah memperoleh gambaran terkait hasil kerja pemerintah daerah sepanjang 2022 lalu.
"Nanti dari hasil yang didapat di lapangan, akan kita tuangkan dalam rekomendasi," katanya.
Bukan itu saja, dia memastikan bahwa Pansus LKPJ juga akan melakukan pengecekan dengan instansi terkait, khususnya SKPD teknis pelayanan dasar, seperi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PU, hingga instansi lain yang terkait pemberian bantuan-bantuan.
"Pada minggu depan DPRD akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah, sebagaimana hasil kerja pansus setelah dibahas secara internal di DPRD kemudian dibuatkan rekomendasi kepada kepala daerah," ujarnya.
Perlu diketahui, LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran dan disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menindaklanjuti penyampaian LPKJ tersebut, DPRD Sitaro telah membentuk Pansus LKPJ yang beranggotakan 10 orang anggota DPRD, dan saat inj sedang melakukan pengecekan dengan cara turun langsung ke setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Sitaro.