Sitaro (ANTARA) - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Evangelian Sasingen, Rabu (29/03), menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD.
Dalam penyampaian LKPJ, atas berbagai capaian kinerja pemerintahan ada 8 prestasi yang mampu dicapai Pemkab Kepulauan Sitaro, diantaranya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah 9 (sembilan) kali berturut turut dari tahun 2013 sampai dengan 2021.
"Kemudian terbaik pertama Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Utara empat tahun berturut turut terhitung tahun 2019 sampai dengan 2022 dan sepuluh besar nasional PPD Tahun 2021 dan 2022," tukas bupati.
Selain itu, terbaik ke tiga penghargaan kategori Akses Layak Sanitasi Tingkat Provinsi dalam Anugerah Sulawesi Utara 'Sensanitasional Award' Tahun 2022.
"Bahkan Pemkab Sitaro meraih penghargaan atas capaian target Nasional sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Gubernur Sulawesi Utara," jelasnya.
Bukan itu saja, dalam kepemimpinan keduanya Pemkab Sitaro mendapat penghargaan atas Cakupan Imunisasi Tambahan Campak Rubella atas target Nasional pada kelompok anak usia 5 Tahun sampai anak kurang dari 7 Tahun pada pelaksanaan BIAN tahun 2022 oleh Gubernur Sulut.
"Ada juga penghargaan atas pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2022 Oleh Wakil Presiden RI, serta penghargaan atas pencapaian sebagai pemenang inovasi sehat layanan kesehatan primer berdaya Tahun 2022 oleh Gubernur Sulut," urainya.
Sedangkan penghargaan terakhir kepada Puskesmas Tagulandang sebagai pemenang Inovasi Sehat Layanan Kesehatan Primer Berdaya dalam rangka kegiatan Satu Dekade Pencerahan Nusantara Aksi Bersama Untuk Indonesia Sehat Setara Oleh CISDI.
"Oleh karena itu, segala bentuk keberhasilan maupun kekurangan dalam pencapaian indikator kinerja kiranya menjadi acuan tindakan perbaikan khususnya dalam menuntaskan segala pekerjaan untuk mencapai visi misi guna mewujudkan tujuan dan sasaran dan pembangunan daerah," harap dia.
Selain itu, bupati menyampaikan sejumlah kebijakan baik program maupun anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
"Kami berharap agar DPRD dapat memberikan masukan berupa saran, pandangan, catatan dan rekomendasi, untuk penyempurnaan dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan," harapnya lagi.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, saat memimpin rapat menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan kewajiban setiap Kepala Daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyampaian paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan yang berlaku,"
Sehubungan dengan kebijakan dan program kerja pemerintah daerah di sepanjang TA 2022 yang telah selesai, maka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemkab Sitaro perlu menyusun LKPJ.
"Ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro," katanya.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, dihadiri Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen, para Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Denny D. Kondoj, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, para Camat, Lurah, dan Kapitalau.
Dalam penyampaian LKPJ, atas berbagai capaian kinerja pemerintahan ada 8 prestasi yang mampu dicapai Pemkab Kepulauan Sitaro, diantaranya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah 9 (sembilan) kali berturut turut dari tahun 2013 sampai dengan 2021.
"Kemudian terbaik pertama Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Utara empat tahun berturut turut terhitung tahun 2019 sampai dengan 2022 dan sepuluh besar nasional PPD Tahun 2021 dan 2022," tukas bupati.
Selain itu, terbaik ke tiga penghargaan kategori Akses Layak Sanitasi Tingkat Provinsi dalam Anugerah Sulawesi Utara 'Sensanitasional Award' Tahun 2022.
"Bahkan Pemkab Sitaro meraih penghargaan atas capaian target Nasional sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Gubernur Sulawesi Utara," jelasnya.
Bukan itu saja, dalam kepemimpinan keduanya Pemkab Sitaro mendapat penghargaan atas Cakupan Imunisasi Tambahan Campak Rubella atas target Nasional pada kelompok anak usia 5 Tahun sampai anak kurang dari 7 Tahun pada pelaksanaan BIAN tahun 2022 oleh Gubernur Sulut.
"Ada juga penghargaan atas pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2022 Oleh Wakil Presiden RI, serta penghargaan atas pencapaian sebagai pemenang inovasi sehat layanan kesehatan primer berdaya Tahun 2022 oleh Gubernur Sulut," urainya.
Sedangkan penghargaan terakhir kepada Puskesmas Tagulandang sebagai pemenang Inovasi Sehat Layanan Kesehatan Primer Berdaya dalam rangka kegiatan Satu Dekade Pencerahan Nusantara Aksi Bersama Untuk Indonesia Sehat Setara Oleh CISDI.
"Oleh karena itu, segala bentuk keberhasilan maupun kekurangan dalam pencapaian indikator kinerja kiranya menjadi acuan tindakan perbaikan khususnya dalam menuntaskan segala pekerjaan untuk mencapai visi misi guna mewujudkan tujuan dan sasaran dan pembangunan daerah," harap dia.
Selain itu, bupati menyampaikan sejumlah kebijakan baik program maupun anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
"Kami berharap agar DPRD dapat memberikan masukan berupa saran, pandangan, catatan dan rekomendasi, untuk penyempurnaan dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan," harapnya lagi.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, saat memimpin rapat menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan kewajiban setiap Kepala Daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyampaian paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan yang berlaku,"
Sehubungan dengan kebijakan dan program kerja pemerintah daerah di sepanjang TA 2022 yang telah selesai, maka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemkab Sitaro perlu menyusun LKPJ.
"Ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro," katanya.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, dihadiri Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen, para Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Denny D. Kondoj, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, para Camat, Lurah, dan Kapitalau.