Medan (ANTARA) - Tim operasi penyakit masyarakat (Pekat) Toba 2023 melalui Unit Pidum Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap satu orang penulis dan koordinator judi toto gelap di Jalan Tenggiri, Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penulis yakni AWH (62) warga Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai yang merupakan residivis kasus perjudian jenis togel, dan koordinator AP (34) warga Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
"Kedua pelaku judi ini diringkus unit Jatanras Polres Asahan, Senin (27/03) saat penjualan nomor togel di Jalan Tenggiri Dusun, Desa Bagan Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Selasa.
Roman menyebutkan pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan dan informasi masyarakat adanya transaksi atau penjualan nomor togel di Jalan Tenggiri, Desa Bagan Asahan.
Saat dilakukan introgasi, pelaku AWH mengakui bahwa mendapatkan keuntungan 20 persen dari upah penjualan.
"Kemudian menyetorkan kepada koordinator AP warga Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," katanya.
Kapolres mengatakan dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil disita berupa uang tunai sebesar Rp18.000, satu lembar kertas berisikan angka-angka togel, satu buah pulpen, satu handphone Vivo Y15 warna biru berisikan angka-angka togel.
"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan," kata Roman.
Penulis yakni AWH (62) warga Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai yang merupakan residivis kasus perjudian jenis togel, dan koordinator AP (34) warga Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
"Kedua pelaku judi ini diringkus unit Jatanras Polres Asahan, Senin (27/03) saat penjualan nomor togel di Jalan Tenggiri Dusun, Desa Bagan Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Selasa.
Roman menyebutkan pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan dan informasi masyarakat adanya transaksi atau penjualan nomor togel di Jalan Tenggiri, Desa Bagan Asahan.
Saat dilakukan introgasi, pelaku AWH mengakui bahwa mendapatkan keuntungan 20 persen dari upah penjualan.
"Kemudian menyetorkan kepada koordinator AP warga Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," katanya.
Kapolres mengatakan dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil disita berupa uang tunai sebesar Rp18.000, satu lembar kertas berisikan angka-angka togel, satu buah pulpen, satu handphone Vivo Y15 warna biru berisikan angka-angka togel.
"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan," kata Roman.