Denpasar, 27/9 (AntaraSulut) - Presiden terpilih Joko Widodo mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menggugat hasil keputusan rapat paripurna RUU Pilkada melalui DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
 "Saya mendorong masyarakat untuk menggugat RUU Pilkada melalui DPRD itu karena yang dirugikan adalah rakyat," katanya seusai melakukan pertemuan dengan aktivis 98 di Denpasar, Sabtu.
Dia menilai bahwa pilkada langsung itu sangat baik karena kedaulatan ada di tangan rakyat. "Bayangkan saja kalau tidak ada pilkada langsung, saya tidak mungkin jadi wali kota, gubernur, dan presiden," ujarnya.
Mantan Wali Kota Solo itu yakin bahwa rakyat lebih cenderung melakukan Pilkada Langsung daripada Pilkada melalui DPRD. "Mari kita tunggu hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
        Sekjen aktivis 98, Adian Napitupulu, juga ikut mendorong masyarakat untuk menggugat RUU Pilkada melalui DPRD dan menunggu hasil keputusan MK. "Jika hasil keputusan MK tidak memihak rakyat (tetap Pilkada melalui DPRD) maka kami akan melakukan aksi," ujarnya.
        Tanggapannya itu mendapat sambutan dan dukungan dari sejumlah aktivis yang hadir dalam pertemuan tersebut.
        Dia menegaskan bahwa acara Konsolidasi Nasional Aktivis 98 bukan pertemuan partai, tetapi pertemuan untuk membahas langkah-langkah strategis aktivis tersebut dalam lima tahun ke depan.
        Sementara itu, sejumlah ormas di beberapa provinsi di Indonesia telah melakukan aksi menolak pembahasan RUU Pilkada melalui DPRD karena dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat kecil. Â
    Sebelumnya, rapat paripurna DPR-RI pada Jumat (26/9) dini hari, akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
        Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi dalam koalisi Indonesia Hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
        Pimpinan rapat paripurna menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD. ***1***
 "Saya mendorong masyarakat untuk menggugat RUU Pilkada melalui DPRD itu karena yang dirugikan adalah rakyat," katanya seusai melakukan pertemuan dengan aktivis 98 di Denpasar, Sabtu.
Dia menilai bahwa pilkada langsung itu sangat baik karena kedaulatan ada di tangan rakyat. "Bayangkan saja kalau tidak ada pilkada langsung, saya tidak mungkin jadi wali kota, gubernur, dan presiden," ujarnya.
Mantan Wali Kota Solo itu yakin bahwa rakyat lebih cenderung melakukan Pilkada Langsung daripada Pilkada melalui DPRD. "Mari kita tunggu hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
        Sekjen aktivis 98, Adian Napitupulu, juga ikut mendorong masyarakat untuk menggugat RUU Pilkada melalui DPRD dan menunggu hasil keputusan MK. "Jika hasil keputusan MK tidak memihak rakyat (tetap Pilkada melalui DPRD) maka kami akan melakukan aksi," ujarnya.
        Tanggapannya itu mendapat sambutan dan dukungan dari sejumlah aktivis yang hadir dalam pertemuan tersebut.
        Dia menegaskan bahwa acara Konsolidasi Nasional Aktivis 98 bukan pertemuan partai, tetapi pertemuan untuk membahas langkah-langkah strategis aktivis tersebut dalam lima tahun ke depan.
        Sementara itu, sejumlah ormas di beberapa provinsi di Indonesia telah melakukan aksi menolak pembahasan RUU Pilkada melalui DPRD karena dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat kecil. Â
    Sebelumnya, rapat paripurna DPR-RI pada Jumat (26/9) dini hari, akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
        Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi dalam koalisi Indonesia Hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
        Pimpinan rapat paripurna menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD. ***1***