Manado, 23/9 (AntaraSulut) - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi keaslian uang rupiah dalam pameran Sulut Gold di Kayiwatu Kota Manado.

"Hal ini dilakukan agar masyarakat Sulut yang datang ke lokasi pameran pembangunan dalam rangka HUT Sulut ke-50 tersebut, bisa lebih paham bagaimana melihat keaslian uang rupiah tersebut," kata Deputi BI Perwakilan Sulut, Dudung Setiawan, di Manado, Selasa.

Tim BI melakukan interaksi langsung dengan masyarakat yang berkunjung ke lokasi pameran Sulut Gold, yang setiap harinya sering melakukan transaksi pembayaran dengan rupiah.

"Kami sosialisasikan tentang pengenalan uang rupiah melalui 3D. Pengenalan secara manual ini untuk mengatasi kendala bagi mereka yang tidak memiliki alat pendeteksi keaslian uang rupiah," kata Dudung.

Teknik 3D dimulai dari Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Pertama, Dilihat warna uang terlihat terang dan jelas. Terdapat benang pengaman yang ditanam pada kertas uang dengan suatu garis melintang atau beranyam dan berubah warna.

Pada sudut kanan bawah terdapat lingkaran yang warnanya dapat berubah apabila dilihat dari sudut pandang berbeda atau biasa dikenal OVI (Optical Variable Ink).

Kedua, Diraba. Pada setiap uang terdapat angka, huruf, burung garuda, dan gambar utama bila diraba akan terasa kasar atau dikenal sebagai Cetak Intaglio.

Ketiga, Diterawang. Pada setiap uang terdapat tanda air berupa gambar pahlawan dan terlihat jelas bila diterawangkan ke arah cahaya atau biasa dikenal Water Mark. Terdapat huruf atau logo BI saling mengisi yang beradu tepat di muka dan belakang atau dikenal dengan Rectoverso.

"Pengenalan ciri-ciri keaslian uang rupiah 3D merupakan teknik paling mudah yang bisa diterapkan oleh siapa pun," jelasnya.

Hal ini juga berkaitan dengan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011. Pertama, Menyimpan Uang Palsu (Pasal 36 Ayat 2) ada sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Kedua, Merusak atau Memotong Uang Rupiah (Pasal 35 Ayat 1). Maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ketiga, Menolak Uang Rupiah Sebagai Alat Pembayaran (Pasal 33 Ayat 1 dan 2). Penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

"Oleh karenanya, kami juga sampaikan sosialisasi ini kepada teman-teman dari perbankan khususnya teller karena penting. Mereka setiap hari berhubungan langsung dengan nasabah dan penting untuk mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah maupun UU Mata Uang sebagai pedoman mereka," jelasnya. ***2***


Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024