Manado, (ANTARA Sulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado, Sulawesi Utara, mendesak PT Hutama Karya (HK) membayar utang kepada pemerintah kota setempat.

"PT HK berutang Rp2,028 miliar kepada Pemerintah Kota Manado, dalam hal ini PD Pasar karena menggunakan lahan perusahaan daerah tersebut selama 10 tahun," kata Anggota DPRD Manado Nur Rasyid Abdurahman di Manado, Selasa.

Ia mengatakan seharusnya PT HK sudah membayar utang tersebut, pada 2013, tetapi karena komunikasi terputus, maka tidak ada lagi kejelasan.

Padahal, katanya, pihak PT HK sudah bersedia membayar.

Nur Rasyid menjelaskan utang PT HK muncul kepada Pemkot Manado karena perusahaan negara tersebut menggunakan lahan milik PD Pasar seluas 926,10 meter persegi sejak 2003, sehingga PD Pasar tak bisa menggunakanya untuk mengembangkan usaha.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya PD Pasar berkonsultasi dengan BPK dan diketahui bahwa utang tersebut sebagai kompensasi PT HK. Kedua pihak kemudian bernegosiasi.

"Sebenarnya nilai Rp2,02 miliar tersebut adalah taksasi kami dari 16 persen lahan yang digunakan, tetapi BPK sudah mengingatkan kami agar menghitung secara keseluruhan," katanya.

Menurut Nur Rasyid, kalau dihitung secara keseluruhan, nilai utang PT HK itu sejak 2003 hingga 2013 sekitar Rp17 miliar. Namun, dengan negosiasi, bisa berkurang sampai nilai tersebut.

Namun, katanya, sejak komunikasi terputus, pembayaran kepada PD Pasar tidak dilakukan, sehingga pihaknya mendesak agar dana tersebut dibayarkan mengingat ada kesepakatan di antara kedua perusahaan tersebut.

Ia mengatakan untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan mengundang PT HK untuk dengar pendapat dengan DPRD, supaya bisa menjelaskan mengenai hal tersebut.

Minimal, katanya, ada kejelasan mengenai hal tersebut, sehingga tidak ada lagi ganjalan karena persoalan tersebut.

"Dan masalah yang tertunda tersebut dapat diselesaikan," katanya.
(gunturbilulu@antarasulut.com)

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024