Manado, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, mengusulkan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rp1,05 miliar dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBDP) 2014.

"Anggaran tersebut, disusun untuk membiayai kegiatan yang mulai dilaksanakan Oktober 2014," Kata ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, di Manado, Senin.

Paransi mengatakan, kegiatan yang akan dibiayai tersebut berjumlah 49, dengan pelaksana kelompok kerja (Pokja) yang dipimpin dan beranggotakan komisioner serta staf KPU Manado, serta honor dan uang lemburnya.

Ia mengatakan, kegiatan akan dimulai dengan perekrutan panitia ad hoc, Oktober nanti dilanjutkan dengan tahapan pemilihan kepala daerah berikutnya, termasuk didalamnya pendataan pemilih.

Selain itu menurutnya, biaya yang diusulkan dalam pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manado tersebut juga akan digunakan antara lain untuk publikasi media massa, baik cetak maupun elektronik nasional dan lokal.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado, Haefrey Sendoh, yang juga adalah ketua TAPD mengatakan, sesuai dengan usulan yang disampaikan KPU, dalam surat bernomor 89/2014, ada sejumlah biaya yang harus dihapuskan.

"Karena dalam kelompok kerja, tidak boleh ada pembayaran honor ganda, baik orang maupun kegiatanya," katanya.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57/2009, karena itu adalah pedoman penyusunan APBD di daerah.

Ia mengingatkan, karena memang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaan Pilkada biaya harus ditanggung pemerintah daerah, maka hal tersebut dipatuhi, namun KPU sebagai pihak yang mengajukan permohonan dana juga harus tunduk pada ketentuan Permen 57/2009.

"Bahkan jika usulan yang disampaikan KPU tersebut dikabulkan yang akan terealisasi adalah sebesar Rp1,001 miliar, dengan menghapuskan anggaran yang tidak efektif," katanya. 
(guntur/@antarasulut.com)

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor :
Copyright © ANTARA 2024