Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan tidak setuju dengan kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimulai pada pukul 05.30 WITA, karena dalam penerapannya perlu dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

"Saya pada posisi tidak setuju. Saya merasa masih butuh kajian yang matang menyangkut soal kebijakan ini," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kajian mendalam terhadap kebijakan KBM pukul 05.30 WITA di SMA/SMK NTT itu perlu mempertimbangkan banyak aspek.

"Jadi apa aspek pada pendidikannya, efek dari pemberlakuan ini, dan seterusnya, karena kita ngomongin soal pendidikan ya, jadi keputusan kebijakan harus dipertimbangkan dengan matang," ujarnya.

Termasuk, lanjut dia, kajian terkait penerapan kebijakan itu ditujukan dengan alasan penguatan pendidikan karakter peserta didik. Ia menilai pendisiplinan peserta didik sedianya dapat ditempuh melalui cara-cara lain.

"Misalnya isunya kan soal ingin pendisiplinan, kan masih banyak hal selain harus merubah jam masuk sekolah kan. Pendisiplinannya masih banyak yang lain, yang saya kira bisa tanpa harus memajukan jam sekolah," tuturnya.

Huda menegaskan banyak hal yang mesti dipersiapkan sebelumnya, kalau pun entah kebijakan itu tetap akan dilaksanakan.

Dia pun menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait kebijakan tersebut.

"Setahu saya Kemendikbud sudah merespons dan saya sedang dalam diskusi karena memang kebijakan SMA, SMK kan ada di Pemerintah Provinsi," ucapnya.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor B Laiskodat membuat kebijakan soal sekolah dimulai jam 05.00 WITA bagi SMA/SMK di Kota Kupang. Namun akibat banyaknya penolakan dari warga, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 WITA menjadi jam 05.30 WITA.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Komisi X DPR tidak setuju soal kebijakan sekolah jam 05.30 pagi

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024