Manado, 16/9 (AntaraSulut) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong ke depan ada perusahaan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang `go public` di pasar modal.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan asal Sulut yang jadi emiten di pasar modal, kami terus mendorong dengan berbagai cara agar ada yang go public," kata Kepala Perwakilan BEI Manado, Fonny The di Manado, Selasa.

Yang masuk di BEI Manado saat ini, kata Fonny hanya perusahaan-perusahaan nasional saja, padahal diharapkan perusahaan daerah bisa ikut.

BEI Manado, katanya, saat ini terus melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang memenuhi standar untuk menjadi emiten di pasar modal Indonesia.

"Kami juga melakuan kegiatan business meeting untuk penyebaran informasi serta sosialisasi yang lebih mendalam tentang bagaimana cara perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan dana murah melalui pasar modal," katanya.

Mekanismenya seperti apa, dan keuntungannya perusahaan tersebut menjadi emiten di pasar modal indonesia.

Banyak manfaat perusahaan menjual saham kepada publik atau yang dikenal dengan go public.

Jumlah perusahaan yang sudah go public dan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih relatif sedikit dibandingkan di bursa-bursa negara lain.

"Padahal banyak sekali perusahaan di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi emiten. Bagi perusahaan, ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh dengan melakukan go public," kata Fonny.

Sedangkan bagi masyarakat, ada kesempatan untuk ikut memiliki saham perusahaan dan� memperoleh potensi keuntungan dari kenaikan harga saham.

Manfaat pertama� bagi perusahaan yang go public adalah mendapatkan akses pendanaan untuk mengembangkan usahanya. Banyak perusahaan menemui kendala untuk mendapatkan modal usaha dan dana investasi untuk ekspansi usaha.

Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan� bisa mendapatkan dana untuk pengembangan usaha dalam jumlah yang cukup besar dengan biaya yang relatif murah.

Selain itu, dengan menjadi perusahaan publik, maka perusahaan akan lebih transparan dan memiliki Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan wajib mempublikasikan laporan keuangan secara berkala sehingga dipastikan perusahaan dapat beroperasi dengan baik.

Disamping itu, jika perusahaan sudah berstatus milik publik, maka alternatif pendanaan melalui bank juga akan lebih mudah. Bank akan lebih percaya karena mudah mengakses informasi mengenai perusahaan.

Hal ini berarti jalan bagi perusahaan untuk bertumbuh menjadi lebih besar akan terbuka dengan berstatus emiten. Perusahaan juga memiliki kesempatan untuk menerbitkan surat utang guna mencukupi kebutuhan modal, karena umumnya investor akan lebih percaya kepada perusahaan yang sudah tercatat di bursa.

Namun, di sisi lain, perusahaan akan membesar, secara otomatis keuntungan yang akan diperoleh dari kepemilikan yang lebih kecil itu akan lebih besar dengan pengembangan usaha.

Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024