Manado, 9/9 (AntaraSulut) - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung merupakan kebijakan strategi dalam mendukung One Village One Product (OVOP) atau satu desa satu produk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Dengan hadirnya KEK Bitung, memberikan peluang yang besar bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Sulut untuk terus berinovasi," kata Pakar Ekonomi Provinsi Sulut, Dr Joubert Maramis di Manado, Selasa.

Kabupaten maupun kota yang telah memiliki OVOP, katanya, akan siap bersaing dalam KEK Bitung. Oleh karena itu, perlu terus didorong IKM di Sulut agar semakin berkualitas tinggi.

Sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), katanya, terlihat pemerintah semakin nyata dalam mempercepat dan melakukan pemerataan pembangunan ekonomi di Indonesia khususnya di Sulut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Olvie Atteng mengatakan percepatan dan pembangunan ekonomi akan memengaruhi langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan pembangunan suatu wilayah.

Sebelum peraturan terkait KEK dikeluarkan, pemerintah sudah sejak lama berusaha melakukan tindakan serius dalam mempercepat dan melakukan pemerataan pembangunan di seluruh kawasan Indonesia terlebih di daerah Nyiur Melambai.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung.

PP tersebut tentang penetapan KEK Bitung yang ditandatangani Presiden pada Tanggal 16 Mei 2014, yang merupakan payung hukum pelaksanaan KEK dan telah dijadikan Undang-Undang oleh Kementrian Hukum dan HAM RI.***2***


Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024