Manado, 8/9 (Antara) - Steven OE Kandow dari PDIP dan Stevanus Vreeke Runtu, menjadi pimpinan sementara DPRD Sulawesi Utara (Sulut) periode 2014-2019.

Sekretaris DPRD Sulut Jhon Palandung mengatakan, berdasarkan pasal 38 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Peraturan tata tertib DPRD. menyatakan dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.

"Pimpinan sementara DPRD terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua Partai Politik (Parpol), yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD," kata Palandung pada rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) periode 2014-2019, di Manado, Senin.

Palandung mengatakan, adapun Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Sulut hasil Pemilu tahun 2014, terbanyak pertama PDIP dan terbanyak kedua Partai Golkar.

Hal ini berdasarkan keputusan KPU Sulut nomor 49 /kpps/kpu- Pemprov-023/2014 tanggal 12 mei 2014 tentang penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih anggota DPRD Sulut hasil Pemilu 2014.

Serta memperhatikan surat DPD PDIP Sulut nomor 134/f/dpd.10/IX/2014 tanggl 2 September 2014, perihal calon pimpinan sementara DPRD Provinsi Sulut

Kemudian surat DPD Partai Golkar nomor: B-631-dpdpg-I/Sulut/2014 tanggl 29 Agustus 2014 perihal pimpinan sementara DPRD Sulut.

"Maka, pimpinan sementara DPRD Sulut Steven OE Kandow dari PDIP sebagi ketua sementara, Stefanus Vreeke Runtu dari Partai Golkar sebagai wakil ketua sementara.

Ketua sementara DPRD Sulut Steven Kandow mengatakan, tidak akan menyia-niyakan waktu untuk mengawali tugas DPRD masa jabatan 2014-2019.

"Untuk itu dalam waktu dekat ini dewan akan langsung melaksanakan beberapa tugas yang sangat mendesak sebagaimana diamanatkan dalm pasal 38 ayat 1 PP nomor 16 tahun 2010. Dimana tugas pokok pimpinan sementara yakni, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD serta tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," katanya.

Hadir pada paripurna itu antara lain, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang, Wakil Gubernur Sulut Djauhary Kansil, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat.@antarasulut.com

Pewarta : Oleh Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024