Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, meringkus terduga pelaku pencurian uang tunai kurang lebih Rp40 juta di sebuah perusahaan pengolahan ikan di Kota Bitung.

“Terduga pelaku laki-laki berinisial DP (31), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan di rumahnya, pada Sabtu (11/2) malam,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Minggu.

DP yang bekerja sebagai  petugas keamanan di perusahaan tersebut, diduga beraksi lebih dari satu kali pada bulan Januari 2023 lalu, hingga total uang yang dicuri mencapai sekitar Rp40 juta.

“Modusnya, terduga pelaku masuk ke ruangan bendahara perusahaan, kemudian mengambil uang tunai dari dalam laci," kata Abast.

Dia menambahkan, aksi terduga pelaku terekam CCTV yang terpasang di tempat kejadian perkara.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada Sabtu, (11/2) siang. 

Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, yang sebagian dibeli dengan menggunakan uang hasil curian.

“Terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp5 juta, dua buah cincin emas, satu unit speaker aktif, satu buah televisi, satu buah kartu ATM, dan satu buah buku tabungan telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024