Manado, 27/8 (AntaraSulut) - Metrologi legal berperan penting dalam pelestarian lingkungan hidup guna mencegah kerusakan alam yang memberi dampak besar di bumi.

"Salah satu contoh peran metrologi legal di sektor lingkungan hidup yakni mengukur jumlah nutrisi pada tanah dan penerapan pestisida pada lahan pertanian untuk memastikan jumlah kontaminasi," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag RI, Widodo, saat pertemuan Teknis Kemetrologian, di Manado, Rabu.

Kemudian, pengukuran level kebisingan (noise) dan emisi, pengukuran jumlah zat yang terkandung dalam air, tanah dan udara untuk menentukan dampak lingkungan terhadap manusia serta mendapatkan solusi yang efektif, pengukuran gas polutan, pengukuran konsumsi energi untuk memonitor dan kontrol penggunaan energi.

Widodo mengatakan alat ukur lingkungan hidup saat ini digunakan dan ditangani oleh instansi pemerintah pusat yaitu Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup maupun pemerintah provinsi yaitu Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) untuk menguji dan memantau kualitas lingkungan dan juga Dinas Perhubungan di daerah untuk menguji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Alat ukur lingkungan hidup yang digunakan adalah alat ukur pemantau pencemaran air, tanah, limbah padat, limbah cair dan emisi udara. Jenis alat ukur lingkungan hidup diantaranya Gas Chromatographic, Gas chromatograph/Mass Spectrometer, Atomic Absortion Spectrometer, High performance liquid chromatographs, Inductively coupled plasma atomic emission spectrometers, Portable and transportable Xray fluorescence spectrometers untuk menguji pencemaran/limbah air maupun padat serta Instruments for measuring vehicle exhaust emissions, Portable gas chromatographs, Instruments for the continuous measurement of SO2 dan Instruments for the continuous measurement of CO and NOx untuk menguji tingkatan emisi udara.

Sampai saat ini, katanya, diperkirakan terdapat kurang lebih 10.000 alat ukur sektor lingkungan hidup terdiri dari alat ukur pemantau pencemaran air, tanah, limbah padat, limbah cair dan emisi udara yang digunakan oleh instansi pemerintah ataupun perusahaan yang telah menerapkan ISO 14001 tentang "Sistem Manajemen Lingkungan" dan alat ukur emisi gas buang yang digunakan oleh intansi pemerintah untuk menguji kelaikan baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, Gas Chromatographic dan High performance liquid chromatographs adalah sistem untuk mengukur polusi pestisida unsur berbahaya lainnya. Gas chromatograph atau Mass Spectrometer adalah sistem yang menganalisis pultan organik di dalam air. Atomic Absortion Spectrometer adalah sistem untuk mengukur polutan metal.

Inductively coupled plasma atomic emission spectrometers adalah sistem untuk mengukur polutan metal di dalam air, Portable and transportable X`ray fluorescence spectrometers adalah sistem yang mengukur elemen polutan berbahaya di lapangan.

Instruments for measuring vehicle exhaust emissions adalah alat ukur emisi gas buang kendaraan. Portable gas chromatographs adalah sistem yang mengukur polutan kimia berbahaya bagi udara di lapangan, serta Instruments for the continuous measurement of SO2 dan Instruments for the continuous measurement of CO adalah alat ukur SO2, Co dan Nox di udara.

Pertemuan teknis Kemetrologian tersebut mangusung tema peranan Metrologi legal dalam rangka mewujudkan kelestarian lingkungan, sejak tanggal 26-29 Agustus 2014. Kemendag melakukan kerja sama dengan pemerintah di daerah Sulawesi Utara untuk melakukan kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 250 orang peserta yang terdiri dari Kepala UPT, UPTD, dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang telah mempersiapkan pembentukan UPTD Metrologi Legal.


Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024