Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik," sebut Asisten Administrasi Umum Masna Pioh, di Tomohon, Kamis.

Pemerintah, menurut dia, telah melakukan penyederhanaan birokrasi melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Karena itu menurut dia, tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam suatu sistem kerja dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan keterampilan, perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja.

Dalam sistem kerja seperti ini, memberikan keleluasaan kepada pimpinan untuk menyusun strategi pencapaian target kinerja. 

"Penyesuaian sistem kerja ini merupakan faktor penentu bagi keberhasilan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi," katanya.

Pemkot Tomohon menggelar 'Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2022, tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi'. 

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Paulla Verra Pontoh mengatakan, dilaksanakannya sosialisasi seperti ini dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien.

Selain itu, untuk memastikan pencapaian tujuan strategi dan kinerja organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Narasumber dalam kegiatan, Salvina Herda Imban SH, sebagai Perencana Madya pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB bersama tim.

Peserta kegiatan, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian Sekretariat Daerah, bersama para Camat se Kota Tomohon, hadir juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Tomohon Drs OD Mandagi, Kabag Organisasi Setda Kota Bitung Dr Niki Kondo SSTP, unsur Bagian Organisasi Setda Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Utara.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024