Manado, 28/8 (Antarasulut) - Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menyosialisasikan wajib pajak orang pribadi kepada sejumlah pedagang di Pasar Bersehati, Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Hal ini dilakukan karena dari hasil survei sampling kepada sejumlah WP OP pedagang di Pasar 45, masih banyak ditemui kejanggalan data ketidaksesuian antara besaran jumlah pajak yang harus dibayar dengan jumlah yang dibayarkan pedagang tersebut," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Hidayat Siregar di Manado, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya memang memiliki kendala pedagang atau pengusaha ini sulit menyampaikan data omsetnya secara jujur dan ada indikasi manipulasi data. "Karena itu di pertemuan ini, sekaligus kami sosialisasikan tentang pengawasan WP OP, yang mulai dijalankan tahun ini," jelasnya.

Bila terdapat ketidakcocokan data, katanya, pengusaha akan dimintai keterangan soal perbedaan angka yang harus dibayar, untuk kemudian diawasi dan diselidiki.

"WP itu merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, yang melakukan langkah mulia dan bermanfaat dalam kehidupan bernegara. Jadi, kami harap jangan sampai pengusaha harus diawasi dan diselidiki," katanya.

Salah satu pengusaha yang hadir, Albert, mengakui besaran pajak 1 persen yang ditetapkan per Juli 2013 silam dirasakan terlalu berat.

"Pasar makin ketat, keuntungan kamipun hanya dikisaran 2-3 persen, bila 1 persen yang diwajibkan untuk membayar pajak, hal ini cukup memberatkan kami," ungkapnya.

Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Humas DJP Suluttenggo dan Malut Erwin Priambodo mengatakankan, bila aturan ini sudah diperhitungkan sedemikian rupa. Jadi seharusnya bisa dijalankan para pengusaha.

"Kita terikat ketentuan, kami pun sebagai pengelola pajak juga adalah WP. Ketentuan ini tak akan mungkin mencelakakan pengusaha," jawabnya.

Perana pajak penting dan berkontribusi terhadap kepentingan dan kesejahteraan bangsa dan negara karena sebesar 67 persen pajak yang diterima dari masyarakat akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui dana APBN/APBD, katanya.***2***



Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024