(LIPUTAN KHUSUS)

Manado, (ANTARA Sulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, Sulawesi Tengah, melakukan kunjungan kerja ke Manado selama dua hari, Kamis-Jumat.

"Yang datang ke Manado berjumlah enam orang, adalah Pansus Raperda retribusi," kata Wakil Ketua I DPRD Palu Yos Sudarso Mardjun dalam kunjungan kerja di Manado, Kamis.

Mardjun mengatakan, DPRD Palu sedang menyusun Peraturan Daerah (Raperda) dan membutuhkan bahan masukan dari Manado, yang sudah lebih dulu memiliki Perda tentang retribusi.

Mardjun mengatakan, timnya bertanya tentang bagaimana penyusunan Perda retribusi jasa tata usaha, termasuk tentang penghapusan yang dianggap bertentang dengan Undang-Undang nomor 28/2009.

Anggota DPRD Manado Bobby Daud yang memimpin pertemuan dengan legislator Palu tersebut menjelaskan bahwa di Manado sudah ada Perda tentang pendapatan daerah dari retribusi.

Termasuk hal-hal dan instrumen yang dibutuhkan dalam penyusunan Raperda, sehingga memilih Manado sebagai lokasinya.

Anggota DPRD Manado Bobby Daud mengatakan, di Manado Perda tentang retribusi sudah disusun dan diberlakukan di masyarakat, setelah disosialisasikan, termasuk penghapusan aturan yang bertentangan dengan lebih tinggi.

"Dan berdasarkan UU nomor 24/2014 semua Perda yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi sudah dihapuskan," katanya.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan pemerintah Manado, Paul Sualang menyatakan sejumlah aturan retribusi sudah dihapuskan, karena bertentangan dengan yang lebih tinggi.

"Yang ada sekarang adalah tentang retribusi dan pajak yang sesuai dengan UU 28/2010 dan masih diberlakukan sampai sekarang," katanya.

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024