Manado (ANTARA) - Dua dari tiga terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 13 tahun yang terjadi di wilayah Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, menyerahkan diri ke Polsek Ranoyapo. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa, mengatakan keduanya laki-laki berinisial Y (18) dan M (14).

 “Pencabulan terjadi di sebuah gubuk area persawahan Kecamatan Ranoyapo, pada  Rabu (4/1), sekitar pukul 18.00 WITA,” katanya.

Kejadian tersebut dilaporkan pihak korban ke Polsek Ranoyapo, pada 5 Januari 2023.

 Diketahui, M menyerahkan diri pada  Sabtu (14/1), dan Y menyerahkan diri pada Rabu (18/1). 

Kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan satu terduga pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas kepolisian,” kata Abast.

Kejadian bermula ketika Y menjemput korban dan seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor lalu membeli miras cap tikus, kemudian meminumnya di dekat sebuah sekolah dasar. 

Mereka lalu berpindah tempat di sekitar pekuburan dan melanjutkan minum miras tersebut. Dan menjelang petang, korban sudah dalam keadaan mabuk.

“Y lalu bermaksud mengantar pulang korban dan temannya tersebut dengan berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat melintas di persawahan, korban menyuruh Y untuk mencari handphone-nya,” katanya.

Setelah itu, Y pun meninggalkan kedua perempuan tersebut untuk mencari handphone milik korban. Namun tak lama kemudian, Y kembali ke persawahan tersebut bersama M dan satu terduga pelaku lainnya.

“Salah seorang terduga pelaku lalu mengangkat korban yang sudah dalam keadaan mabuk, ke gubuk yang berada di persawahan tersebut. Ketiga terduga pelaku kemudian mencabuli korban secara bergantian,” katanya.

 Abast juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anaknya.

“Para orang tua diimbau agar meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap pergaulan anaknya, supaya tidak menjadi pelaku maupun korban perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024