Manado, 6/8 (AntaraSulut) - DPRD Sulut menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Sulawesi Utara menjadi peraturan daerah.

Penetapan perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Meiva Salindeho di Manado, Rabu.

Perda tersebut merupakan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan di Provinsi Sulut.

Sebelum penetapan tersebut, keenam fraksi DPRD Sulut masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Damai Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Nasional dan Fraksi Barindra menyampaikan pendapat akhir.

Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang mengatakan, menyambut baik dan merespons positif apa yang telah dilakukan DPRD Sulut.

Ini menujukkan komitmen dari lembaga DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab serta peran amanah yang diemban, yang senantiasa memperhatikan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang dari masyarakat.

"Perubahan pada perda tersebut merupakan langkah maju bagi Sulut bagi kita semua," katanya.

Ketua Panitia Khusus DPRD Sulut Victor Mailangkay mengatakan Perda ini bukan saja mengubah Perda Nomor 18 tahun 2000.

"Tetapi mencabut dan mengatur dalam bentuk Perda yang baru, mengingat sebagian besar materi muatan yang diatur dalam Perda ini tidak diatur dalam Perda nomor 18 tahun 2000," katanya.

Rapat paripurna tersebut antara lain dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Sulut.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024