Manado (ANTARA) - Polres Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mengungkap tindak pidana pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) Cina di area perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, pada Minggu (15/1)  sekitar pukul 20.00 WITA.

“Korban bernama Wang Zanbiao, sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), sesaat usai kejadian,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di TKP.

Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan, agar berhenti beraktivitas dan alat berat tersebut bawa di tempat parkiran.

Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan.

Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM.

"Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda OK,” kata Abast.

Namun penyampaian korban tersebut diduga membuat tersangka merasa sakit hati.

Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.
 
Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar empat meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh.

"Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka,” katanya.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024