Manado (ANTARA) - Selama Januari hingga Desember tahun 2022 Kantor Imigrasi Tahuna, Sulawesi Utara  telah menerbitkan 311 lembar paspor.

"Kami sudah menerbitkan 311 paspor sejak bulan Januari sampai dengan 28 Desember 2022," kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna Catur Febriandi Sutanto di Tahuna, Sulut, Kamis.

Dari total jumlah tersebut, perinciannya untuk bulan Januari enam paspor, Februari (33), Maret (11), April (18), Mei (7), Juni (47), Juli (46), Agustus (20), September (27), Oktober (27), November (52) dan Desember 17 paspor.

Dia mengatakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun terhadap Paspor yang terbit mulai Rabu 12 Oktober 2022 yang didasarkan pada pasal 2A Permenkumham nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022 ini.

Dia menambahkan paspor biasa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Selain menerbitkan 311 paspor, Kantor Imigrasi Tahuna sepanjang tahun 2022 juga berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp248 juta.

"Penerimaan tersebut berasal dari pelayanan penerbitan dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau paspor RI dan izin tinggal maupun izin masuk kembali bagi warga negara asing," kata dia.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024