Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T.N. Momongan mengatakan sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Tahuna memberikan tindakan hukum kepada 11 orang pelanggar Imigrasi.


"Sepanjang tahun 2022 ada 11 orang pelanggar Imigrasi yang diproses secara hukum," kata dia di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, dari jumlah tersebut, enam orang merupakan warga negara Indonesia. Empat orang dengan inisial MA, AN, S dan MBM sedang menjalani masa kurungan. JT dan SA dalam proses penyidikan.

Satu warga Filipina atas nama EOU telah menjalani masa kurungan sedangkan empat orang lainnya yaitu HDS, JDS, HPS dan ASS menunggu proses rahap II.

Dia mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna sepanjang tahun 2022 juga memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) Pendetensian kepada 23 warga negara Filipina dengan perincian, bulan Februari satu orang, April (2), Mei (7), Juli (1), Agustus (4) dan Desember delapan orang.

Menurut dia, persoalan perlintasan secara ilegal dengan segala modus operandinya bukanlah hal baru terjadi di perbatasan Indonesia dan Filipina khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Hal ini tentu memerlukan perhatian khusus dari semua pemangku kepentingan yang merupakan alat keamanan negara di wilayah Kabupaten

Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk secara konsisten memegang teguh prinsip keamanan dan kedaulatan negara dalam arti luas ketertiban masyarakat.

Novly T.N Momongan, mengimbau kepada seluruh pihak yang berada dalam naungan Tim Pengawasan Orang
Asing (Timpora) agar terus menjaga solidaritas dan sinergitas dalam memelihara kondusifitas
khususnya di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud dan

Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat luas yang berada di wilayah kerja Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk tidak memberikan perlindungan, menyembunyikan atau memberi pemondokan atau memberi penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, karena dapat berimplikasi pada proses hukum keimigrasian sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024