Manado, (AntaraSulut) - Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1435 H yang jatuh pada tanggal 28 sd 29 Juli 2014 yang dilanjutkan dengan Cuti Bersama pada tanggal 30 sd 31 Juli dan 1 Agustus 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 tahun 2013, Nomor 335 tahun 2013 dan Nomor 05 /SKB/MENPANRB/08/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014 maka Pemkab Minahasa akan memberikan Libur selama seminggu kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi di Ruang Kerjanya pada Kamis 24/7 siang tadi.

Dikatakan Tumundo bahwa sesuai edaran surat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 800/08/VII/162 tanggal 24 Juli 2014 tentang Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2014 maka jajaran PNS di lingkungan Pemkab Minahasa akan diliburkan pada tanggal 28 sd 31 Juli 2014 dan 1 Agustus 2014.

Ditambahkan Tumundo, sesuai edaran Sekdakab tersebut diuraikan juga bagi unit dan satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antarta lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Unit Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, Pimpinan unit kerja atau satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagimana mestinya.

"Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama ini hanya berlangsung selama seminggu, selanjutnya pada hari Senin 4 Agustus 2014 seluruh jajaran PNS Pemkab wajib masuk kerja lagi" tutup Tumundo.

Pewarta : Nancy Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024