Manado, 24/7 (AntaraSulut) - Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang mengatakan pembentukkan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan akan segera terwujud.
"Pemekaran daerah itu untuk mengatasi jauhnya rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat," kata Gubernur Sarundajang seperti dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Jemmy Kumendong di Manado, Kamis.
Menurut Kumendong, Gubernur Sarundajang mengatakan hal itu ketika menandatangani peta calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Talaud Selatan yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Selasa 22 Juli 2014 di Rumah Dinas Bupati Talaud di Melonguane.
Ketika itu gubernur didampingi Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil, MPd, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Drs Engelbertus Tatibi, ME, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, SE, dan Sekda Kabupaten Kepualauan Talaud, Ir. Jimmy Gagola, MSi.
Menurut gubernur, pembentukan DOB itu juga memberi kesempatan pada daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan, pengembangan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil.
Keinginan untuk membentuk daerah otonomi sendiri melalui mekanisme pemekaran wilayah yang sudah direncanakan secara top down maupun melalui usulan warganya, menunjukkan keinginan masyarakat untuk memperoleh benefit lebih besar dari proses pembangunan.
Disamping adanya kendala-kendala secara administrasi karena jauhnya letak geografis wilayah tersebut dari pusat kekuasaan kabupaten dan terutama kurangnya pelayanan publik.
Namun demikian pada hakekatnya tujuan dari dibentuknya daerah otonomi baru adalah untuk mensejahterakan masyarakat, kata Gubernur diungkap kabag Humas Kumendong.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Lynda D Watania, Msi mengemukakan peta calon DOB Kabupaten Talaud Selatan merupakan salah satu persyaratan yang dimintakan DPR RI.
Peta tersebut akan dijadikan sebagai lampiran Undang-Undang (UU) Penetapan Kabupaten Talaud Selatan di Provinsi Sulut, kata Wantania, sambil berharap UU tersebut akan segera disahkan DPR RI sehingga impian masyarakat segera terwujud.
Penetapan DOB ini akan lebih memudahkan pelayanan kepada mastarakat, terlebih kondisi Kabupaten Talaud terdiri dari beberapa pulau sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan dari pemerintah, kata Watania dikutip Kumendong juga selaku Jubir Pemprov Sulut.
"Pemekaran daerah itu untuk mengatasi jauhnya rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat," kata Gubernur Sarundajang seperti dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Jemmy Kumendong di Manado, Kamis.
Menurut Kumendong, Gubernur Sarundajang mengatakan hal itu ketika menandatangani peta calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Talaud Selatan yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Selasa 22 Juli 2014 di Rumah Dinas Bupati Talaud di Melonguane.
Ketika itu gubernur didampingi Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil, MPd, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Drs Engelbertus Tatibi, ME, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, SE, dan Sekda Kabupaten Kepualauan Talaud, Ir. Jimmy Gagola, MSi.
Menurut gubernur, pembentukan DOB itu juga memberi kesempatan pada daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan, pengembangan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil.
Keinginan untuk membentuk daerah otonomi sendiri melalui mekanisme pemekaran wilayah yang sudah direncanakan secara top down maupun melalui usulan warganya, menunjukkan keinginan masyarakat untuk memperoleh benefit lebih besar dari proses pembangunan.
Disamping adanya kendala-kendala secara administrasi karena jauhnya letak geografis wilayah tersebut dari pusat kekuasaan kabupaten dan terutama kurangnya pelayanan publik.
Namun demikian pada hakekatnya tujuan dari dibentuknya daerah otonomi baru adalah untuk mensejahterakan masyarakat, kata Gubernur diungkap kabag Humas Kumendong.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Lynda D Watania, Msi mengemukakan peta calon DOB Kabupaten Talaud Selatan merupakan salah satu persyaratan yang dimintakan DPR RI.
Peta tersebut akan dijadikan sebagai lampiran Undang-Undang (UU) Penetapan Kabupaten Talaud Selatan di Provinsi Sulut, kata Wantania, sambil berharap UU tersebut akan segera disahkan DPR RI sehingga impian masyarakat segera terwujud.
Penetapan DOB ini akan lebih memudahkan pelayanan kepada mastarakat, terlebih kondisi Kabupaten Talaud terdiri dari beberapa pulau sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan dari pemerintah, kata Watania dikutip Kumendong juga selaku Jubir Pemprov Sulut.