Manado, 19/7 (Antara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mendapat penghargaan "Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik".
"Penghargaan tersebut di berikan oleh Presiden RI, pada daerah yang dinilai baik dalam pelayanan publik," kata Kabag Humas Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, di Manado, Sabtu.
Penghargaan Presiden itu diserahkan di Jakarta (18/7) oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto, kepada Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil selaku wakil Pemprov.
Wagub Sulut mengatakan, penghargaan tersebut adalah wujud kerja keras Pemprov Sulut, dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Pemprov berupaya keras untuk merobah paradigma dan mindset seluruh aparatnya yaitu PNS sebagai pelayan masyarakat.
Predikat Kepatuhan merupakan salah satu upaya Ombudsman Republik Indonesia mendorong tercapainya pelayanan publik berkualitas.
Tujuan dari pemberian Predikat Kepatuhan ini, agar penyelenggara pelayanan publik makin termotivasi mewujudkan pelayanan sesuai harapan masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah dan tepat waktu.
Predikat Kepatuhan diberikan setiap tahun pada tanggal 18 Juli sekaligus sebagai peringatan 5 tahun disahkannya UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian tersebut dilakukan oleh tim internal Ombudsman Republik Indonesia dan diputuskan melalui sidang pleno. Penetapan penerima predikat kepatuhan dilakukan oleh Ketua Ombudsman.
Predikat Kepatuhan berlaku selama satu tahun, namun dapat dicabut apabila dalam waktu setahun berjalan penyelenggara layanan tidak lagi memenuhi kriteria pelayanan publik berkelanjutan.
Sementara itu Karo Organisasi Setda Provinsi Sulut Jemmy Ringkuangan mengatakan, Pemprov Sulut melalui Biro Organisasi terus mengoptimalkan upaya dalam bidang pelayanan publik dengan melakukan koordinasi dgn SKPD terkait langsung dan melaksanakan pelayanan publik.
Bahkan kedepan nanti berdasarkan instruksi dan arahan Gubernur telah dibentuk Tim evaluasi dan pembina pelayanan publik yang nantinya secara rutin akan memantau implementasi pelayanan publik di lingkungan Pemprov.***3***M.F.Said 19-7-2014 17.20
(T.K005/C/M031/M031) 19-07-2014 16:17:42
"Penghargaan tersebut di berikan oleh Presiden RI, pada daerah yang dinilai baik dalam pelayanan publik," kata Kabag Humas Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, di Manado, Sabtu.
Penghargaan Presiden itu diserahkan di Jakarta (18/7) oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto, kepada Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil selaku wakil Pemprov.
Wagub Sulut mengatakan, penghargaan tersebut adalah wujud kerja keras Pemprov Sulut, dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Pemprov berupaya keras untuk merobah paradigma dan mindset seluruh aparatnya yaitu PNS sebagai pelayan masyarakat.
Predikat Kepatuhan merupakan salah satu upaya Ombudsman Republik Indonesia mendorong tercapainya pelayanan publik berkualitas.
Tujuan dari pemberian Predikat Kepatuhan ini, agar penyelenggara pelayanan publik makin termotivasi mewujudkan pelayanan sesuai harapan masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah dan tepat waktu.
Predikat Kepatuhan diberikan setiap tahun pada tanggal 18 Juli sekaligus sebagai peringatan 5 tahun disahkannya UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian tersebut dilakukan oleh tim internal Ombudsman Republik Indonesia dan diputuskan melalui sidang pleno. Penetapan penerima predikat kepatuhan dilakukan oleh Ketua Ombudsman.
Predikat Kepatuhan berlaku selama satu tahun, namun dapat dicabut apabila dalam waktu setahun berjalan penyelenggara layanan tidak lagi memenuhi kriteria pelayanan publik berkelanjutan.
Sementara itu Karo Organisasi Setda Provinsi Sulut Jemmy Ringkuangan mengatakan, Pemprov Sulut melalui Biro Organisasi terus mengoptimalkan upaya dalam bidang pelayanan publik dengan melakukan koordinasi dgn SKPD terkait langsung dan melaksanakan pelayanan publik.
Bahkan kedepan nanti berdasarkan instruksi dan arahan Gubernur telah dibentuk Tim evaluasi dan pembina pelayanan publik yang nantinya secara rutin akan memantau implementasi pelayanan publik di lingkungan Pemprov.***3***M.F.Said 19-7-2014 17.20
(T.K005/C/M031/M031) 19-07-2014 16:17:42