Manado (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara menemukan bakteri patogen pada air minum isi ulang yang dikonsumsi masyarakat di kota tersebut.
"Saat kami bertemu dengan Wali Kota Manado, kami mengangkat isu terkait dengan air minum isi ulang. Nah hasil uji kami selama tiga tahun terakhir ternyata banyak yang masih mengandung mikroba patogen," sebut Kepala BBPOM Manado, Hariani di Manado, Selasa.
Sumber mikroba patogen tersebut bisa berasal dari bahan baku air, bisa juga karena proses pembuatan yang tidak sesuai ketentuan.
Misalnya filter tidak pernah diganti sehingga sudah tidak berfungsi menyaring mikroba yang ada, bisa juga lampu UV sudah tidak berfungsi karena umur masanya sudah habis.
"Nah kalau kita lihat sepintas, baik-baik saja. Tapi kalau kami dari BBPOM kalau ingin melakukan pengawasan maka yang dilakukan adalah mengujinya di laboratorium. Itulah fungsi kami ketika memiliki laboratorium," ujarnya.
Sebenarnya air minum isi ulang kewenangannya ada di Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Sepertinya kita harus berkolaborasi untuk mengawal ini, kecuali kalau kita mau minum air yang ada mikroba patogennya. Sekarang sudah diarahkan untuk melakukan penindakan menggunakan undang-undang pangan," ujarnya.
Dia mengatakan, mengkonsumsi air minum isi ulang yang mengandung mikroba dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan sehingga disarankan masyarakat membeli di depot yang sanitasi kesehatannya terjaga.
"Mikroba tersebut tidak bisa dilihat dengan kasat mata," ujarnya.
"Saat kami bertemu dengan Wali Kota Manado, kami mengangkat isu terkait dengan air minum isi ulang. Nah hasil uji kami selama tiga tahun terakhir ternyata banyak yang masih mengandung mikroba patogen," sebut Kepala BBPOM Manado, Hariani di Manado, Selasa.
Sumber mikroba patogen tersebut bisa berasal dari bahan baku air, bisa juga karena proses pembuatan yang tidak sesuai ketentuan.
Misalnya filter tidak pernah diganti sehingga sudah tidak berfungsi menyaring mikroba yang ada, bisa juga lampu UV sudah tidak berfungsi karena umur masanya sudah habis.
"Nah kalau kita lihat sepintas, baik-baik saja. Tapi kalau kami dari BBPOM kalau ingin melakukan pengawasan maka yang dilakukan adalah mengujinya di laboratorium. Itulah fungsi kami ketika memiliki laboratorium," ujarnya.
Sebenarnya air minum isi ulang kewenangannya ada di Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Sepertinya kita harus berkolaborasi untuk mengawal ini, kecuali kalau kita mau minum air yang ada mikroba patogennya. Sekarang sudah diarahkan untuk melakukan penindakan menggunakan undang-undang pangan," ujarnya.
Dia mengatakan, mengkonsumsi air minum isi ulang yang mengandung mikroba dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan sehingga disarankan masyarakat membeli di depot yang sanitasi kesehatannya terjaga.
"Mikroba tersebut tidak bisa dilihat dengan kasat mata," ujarnya.