Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Ratna Lombongadil menegaskan pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil semuanya gratis.
"Semua pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe tidak dipungut biaya atau semuanya gratis," kata Ratna Lombongadil di Tahuna, Selasa.
Dia meminta kepada semua masyarakat yang berkepentingan atau mengurus dokumen kependudukan supaya mendatangi Kantor Dinas Dukcapil.
Semua petugas Dinas Dukcapil selalu siap membantu dan melayani masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan sehingga tidak perlu ragu untuk mendatangi Kantor Dinas Dukcapil.
"Kalau mengurus dokumen kependudukan silahkan datang di kantor, petugas kami siap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat secara gratis," kata dia.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada Kepala Dinas Dukcapil apabila ada petugas maupun pihak masyarakat yang meminta pembayaran saat mengurus dokumen kependudukan.
"Kalau ada petugas Dinas Dukcapil atau pihak masyarakat yang meminta uang saat pengurusan dokumen kependudukan harap melapor kepada kami," kata dia.
Dinas Dukcapil terus memberikan pelayanan yang prima dan gratis kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan, tambah dia.
"Semua pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe tidak dipungut biaya atau semuanya gratis," kata Ratna Lombongadil di Tahuna, Selasa.
Dia meminta kepada semua masyarakat yang berkepentingan atau mengurus dokumen kependudukan supaya mendatangi Kantor Dinas Dukcapil.
Semua petugas Dinas Dukcapil selalu siap membantu dan melayani masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan sehingga tidak perlu ragu untuk mendatangi Kantor Dinas Dukcapil.
"Kalau mengurus dokumen kependudukan silahkan datang di kantor, petugas kami siap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat secara gratis," kata dia.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada Kepala Dinas Dukcapil apabila ada petugas maupun pihak masyarakat yang meminta pembayaran saat mengurus dokumen kependudukan.
"Kalau ada petugas Dinas Dukcapil atau pihak masyarakat yang meminta uang saat pengurusan dokumen kependudukan harap melapor kepada kami," kata dia.
Dinas Dukcapil terus memberikan pelayanan yang prima dan gratis kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan, tambah dia.