Sitaro (ANTARA) - Mewakili Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Evangelian Sasingen, Sekretaris Daerah Denny D Kondoj membuka kegiatan Bimbingan Teknis[Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2022.
Dalam sambutan, pimpinan daerah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, dengan harapan pemahaman mengenai Perizinan BerusahaBerbasis Risiko dan Online Single Submission Risk BasedApproach (OSS - RBA) bagi para pelaku usaha dapatmeningkat sehingga selanjutnya dapat diterapkan denganbaik.
"Saya menyambut positif terlaksananya bimtek dansosialisasi ini sebagai langkah informatif bagi rekan - rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha," kutip Kondoj dalam sambutan bupati.
Untuk meningkatkan investasi, lanjut dia, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan salah satu tujuannya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
"Penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total di mana penyelenggaraannya tidak lagi berbasis izin namun berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS – RBA," jelasnya.
Lebih lanjut, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
"Maka sejalan dengan itu, analisis risiko dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan penilaian profesional sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis perizinan berusaha.," katanya.
Di sisi lain, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sistem ini mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian/lembaga dengan sistem OSS yang ada di
pusat Kementerian Investasi/BKPM. Dengan demikian, sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha dan melancarkan usaha di Indonesia termasuk di daerah kita," tukas dia.
Menurutnya sosialisasi ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha dengan menyimak secara sungguh-sungguh. Bila perlu tanyakan informasi sedetail mungkin demi lengkapnya informasi dan kenyamanan warga dalam mengajukan perizinan berusaha.
"Kiranya kegiatan ini dapat mempermudah saudara untuk melegalisasi kegiatan usaha yang dijalankan serta dalam menyusun
dan melaporkan kegiatan usaha. Selain itu, diharapkan melalui bimtek ini dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait penggunaan OSS-RBA dan pelaporan LKPM sehingga seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Sitaro dapat memahami lebih dalam serta mengimplementasikannya," harapnya
"Saya berpesan kepada seluruh hadirin untuk mengikuti dan menyimak jalannya kegiatan ini sehingga dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan pengusaha sehingga tercipta iklim investasi dan berusaha yang sehat di Sitaro untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya lagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Narwastu Ulu Siau, sejak tanggal 24-25 November 2022 tersebut, dihadiri oleh Asisten II Sekda Agus T Poputra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Eddy Salindeho, dan para pelaku usaha se-Sitaro.
Dalam sambutan, pimpinan daerah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, dengan harapan pemahaman mengenai Perizinan BerusahaBerbasis Risiko dan Online Single Submission Risk BasedApproach (OSS - RBA) bagi para pelaku usaha dapatmeningkat sehingga selanjutnya dapat diterapkan denganbaik.
"Saya menyambut positif terlaksananya bimtek dansosialisasi ini sebagai langkah informatif bagi rekan - rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha," kutip Kondoj dalam sambutan bupati.
Untuk meningkatkan investasi, lanjut dia, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan salah satu tujuannya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
"Penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total di mana penyelenggaraannya tidak lagi berbasis izin namun berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS – RBA," jelasnya.
Lebih lanjut, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
"Maka sejalan dengan itu, analisis risiko dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan penilaian profesional sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis perizinan berusaha.," katanya.
Di sisi lain, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sistem ini mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian/lembaga dengan sistem OSS yang ada di
pusat Kementerian Investasi/BKPM. Dengan demikian, sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha dan melancarkan usaha di Indonesia termasuk di daerah kita," tukas dia.
Menurutnya sosialisasi ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha dengan menyimak secara sungguh-sungguh. Bila perlu tanyakan informasi sedetail mungkin demi lengkapnya informasi dan kenyamanan warga dalam mengajukan perizinan berusaha.
"Kiranya kegiatan ini dapat mempermudah saudara untuk melegalisasi kegiatan usaha yang dijalankan serta dalam menyusun
dan melaporkan kegiatan usaha. Selain itu, diharapkan melalui bimtek ini dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait penggunaan OSS-RBA dan pelaporan LKPM sehingga seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Sitaro dapat memahami lebih dalam serta mengimplementasikannya," harapnya
"Saya berpesan kepada seluruh hadirin untuk mengikuti dan menyimak jalannya kegiatan ini sehingga dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan pengusaha sehingga tercipta iklim investasi dan berusaha yang sehat di Sitaro untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya lagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Narwastu Ulu Siau, sejak tanggal 24-25 November 2022 tersebut, dihadiri oleh Asisten II Sekda Agus T Poputra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Eddy Salindeho, dan para pelaku usaha se-Sitaro.